TEKAIT KASUS SUAP BUPATI LABUHAN BARU, KPK AMANKAN 2 TERSANGKA

94 views
Mantratoto

Suap Bupati Labuhan Baru Kpk Amankan 2 Tersangka Memanipulasi Anggarannya Yang Berasal Dari Apbd

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

TEKAIT KASUS SUAP BUPATI LABUHAN BARU, KPK AMANKAN 2 TERSANGKA

Indoharian  – KASUS SUAP BUPATI LABUHAN, Kepala pemberitaan KPK yaknni Ali Fikri memberikan sebuah keterangan pers terkait dengan penetapan dan penahanan dua tersangka yang baru kasus suap pengadaan barang dan juga jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu,daerah Sumatra Utara yakni anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta yakni Wahyu Ramdhani Siregar di Gedung Merah Putih KPK, daerah Jakarta,. Kasus ini merupakan sebuah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang langsung dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang sudah melibatkan Bupatinya yakni Erik Adtrada Ritonga.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini sudah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang sdauh menjerat Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Keduanya yakni merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Yusrial Suprianto dan juga pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar .

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang juga turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk. “Sehingga hal dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan turut mengumumkan 2 orang tersangka,” ucap dari Ali kepada wartawan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menikah 1,5 Tahun Kini Catherine Wilson Bercerai
Siskaeee Ajukan Permohonan Penangguhan Ke Polda
Terbongkarnya Puluhan Video Porno 2 Pelajar SMK

KASUS SUAP BUPATI LABUHAN Kedua tersangka ditahan selama ada 20 hari di Rutan Cabang KPK mulai dari 26 Januari sampai 14 Februari 2024. Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut tersebut,” tutur dari Ali.

Dalam perkara kali ini, YSP dan WRS disangkakan sudah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang sebuah Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tercatat, KPK menahan 4 tersangka lain dalam kasus perkara ini pada Jumat minggu lalu. Mereka adalah EAR, RSR, dan dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra yang di pangsung Asiong dan Fazar Syahputra yang di panggil Abe.

Perkara tersebut berawal saat EAR melakukan intervensi aktif dalam proyek-proyek pengadaan di sejumlah satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Besaran uang tersebut dalam bentuk fee yang dijadikan sebuah syarat bagi para kontraktor di kisaran 5-15 persen dari besaran anggaran proyek itu sendiri.

Dalam kasus ini, EAR pun diduga menunjuk Rudi sebagai orang kepercayaannya untuk bisa memanipulasi proyek yang anggarannya yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Proses tersebut dilakukan dengan cara menentukan kontraktor secara sepihak. KASUS SUAP BUPATI LABUHAN

 

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply