Terbongkar Prostitusi Di Aceh Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

483 views
Mantratoto

Terbongkar Prostitusi Di Aceh Dan Polisi Berhasil Menangkap Tiga Tersangka

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Terbongkar Prostitusi Di Aceh

Indoharian – Terbongkar Prostitusi Di Aceh Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

INDOHARIANTerbongkar Prostitusi Di Aceh dan polisi berhasil menahan tiga orang tersangka dalam kasus prostusi yang melibatkan anak di bawah umur, di Kompleks Terminal Kota Sigli, Pidie.

Ada pun para tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Pidie, tersangka tersebut masing-masing Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai seorang mucikari.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Prabowo Subianto Ulang Tahun
Valentino Rossi terjangkit corona
UU Ciptaker dihapus

Lalu pelaku diduga penikmat seks masing-masing Ikhwan alias Toke Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, dan Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

“Tiga orang tersangka ini sudah kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kapolres Pidie, Aceh, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, Terbongkar Prostitusi Di Aceh dan tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak bulan Juli sampai bulan September 2020, di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

“Jadi motifnya ini pecandu seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks,” kata kapolres.

Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pecandu seks, dengan bayaran hanya sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu rupiah.

Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terbongkar Prostitusi Di Aceh hal tersebut sebagaimana dengan pasal 2 UU tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kapolres Pidie, Aceh, AKBP Zulhir Destrian menuturkan.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terbongkar Prostitusi Di Aceh Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply