Terkait Omicron Kemenkes Izinkan Isoman Tapi Harus Dengan Bersyarat
Indoharian – Kemenkes Izinkan Isoman, Kemenkes sekarang ini sudah memperbarui peraturan perihal yang terkait dengan pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron. sekarang ini pasien yang positif Omicron tak musti harus dirawat di rumah sakit, namun saat ini bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman sesuai kriteria tertentu. Pasien yang terserang Omicron kini mereka bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah,” ungkap dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes yakni Widyawati di dalam keterangan yang tertulis, Namun saja, gak semua pasien yang terserang Omicron bisa melakukan isoman sebab ada sejumlah syarat juga yang musti diperhatikan,” sambungnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Karna Harga Minyak Turun, Alfamart DiSerbu Warga !! |
Hindari 5 Wilayah Zona Merah Virus Omicron |
Gercep!!! Polrestabes Surabaya Bentuk Progam Pangkas Presisi |
Ketentuan dari isoman tercantum dalam sebuah Surat Edaran dari Menteri Kesehatan RI NO HK.02.01/MENKES/18/2022 Terkait dengan Pencegahan dan Pengendalian dari Kasus Covid-19 Varian Omicron yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022. Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa seorang pasien konfirmasi Covid-19 tanpa adanya gejala dan kalaupun ada itu gejala ringan ia dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat sisi klinis dan syarat sisi rumah. Kemenkes Izinkan Isoman Adapun beberapa syarat klinis pasien yakni sebagai berikut:
• Pasien yang harus berusia 45 tahun ke bawah
• tak memiliki komorbid
• Pasien yang Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap dalam ruang isolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat dari sisi rumah dan peralatan pendukung:
• Pasien musti dapat tinggal di kamar yang terpisah, lebih baik lagi jika dengan lantai terpisah.
• Kamar mandi yang di dalam rumah terpisah juga dari penghuni rumah lainnya.
• Pasien Dapat mengakses pulse oksimeter.
Widyawati turut mengatakan, bisa saja pasien tidak memenuhi syarat dari klinis dan juga syarat rumah, pasien musti harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang sudah di sediakan oleh pemerintah. “Selama dalam isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau pihak satgas setempat,” tuturnya Kemenkes Izinkan Isoman Adapun isolasi yang terpusat dilakukan dalam fasilitas publik yang sudah dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang memang sudah dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan setempat
Sumber : kompas
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com