Terkait Ormas Yang Bertentangan, Begini Penjelasan Wiranto

1496 views
Mantratoto

Terkait Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila Begini Penjelasan Wiranto

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Terkait Ormas Yang Bertentangan, Begini Penjelasan Wiranto

IndoHarian – Organisasi masyarakat yang sudah terbukti menganut, mengembangkan, juga sudah mengancam ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, bisa dibubarkan. Begini Penjelasan Wiranto

Hal itu merujuk pada sebuahh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017.

Lantas, seperti apa yang dinilai sebagai sudah ‘bertentangan dengan Pancasila’?

Penjelasan Wiranto “Yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila, ya jelas. Indonesia ini NKRI, menganut demokrasi, ada persatuan. kemudian , misalnya ada Ormas yang bilang ‘Kami gak setuju nasionalisme dan demokrasi’. Nah itu bertentangan gak? Ya iyalah,” tutur Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam sebuah acara diskusi di Galeri Nasional,daerah Jakarta Pusat, hari Kamis (13/7/2017).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga menambahkan, kementerian yang memberikan izin ormas, berhak untuk mencabut izinnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BNN Kalah Canggih dari Teknologi Jaringan Sabu Satu Ton di Anyer
Menegangkan!! Polisi Kembali Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengeroyok Hermansyah
Anies-Sandi Gagal Program DP 0 Rupiah, Lanjutkan Program AHOK?

Ada dua kementerian yang punya kewenangan itu, yakni Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Hukum dan HAM.

Asas itu disebut ‘contrarius actus’. dan Dua kementerian tersebut bakal meneliti dan mengkaji apakah ormas tersebut menyimpang dari sebuah ideologi Pancasila atau tidak .

Jika berdasarkan kajian juga konsultasi dengan pihak yang terkait menyatakan ormas itu menyimpang, maka izinnya akan dicabut. Ormas tersebut bakal dibubarkan.

“Indikatornya gampang saja. Sila yang pertama apa? Ketuhanan yang Maha Esa. Ya dilihat Ormas itu ateisme bukan? jika iya, ya cabut. Sila ketiga juga misalnya, isinya Persatuan Indonesia. Ormasnya bilang mau keluar saja bikin negara baru. Ya dibubarkan,” tutur dia.

Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra juga mengatakan, dalam menetapkan sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, kementerian yang terkait akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 61 Perppu 2/2017.

Pasal tersebut mengatakan , Di Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dan menteri yang menyelenggarakan sebuah urusan pemerintahan di bidang hukum dan juga hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Terkait Ormas Yang Bertentangan, Begini Penjelasan Wiranto

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Penjelasan Wiranto Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply