Teuku Nasrullah Terpidana Kasus Amplop Mempersilakan Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Untuk Pidanakan Saksi Kepada Sidang Mahkamah Konstitusi
Indoharian – Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah terpidana kasus amplop mempersilakan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril untuk pidanakan saksi kepada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ke jalur hukum pidana.
Nasrullah mengatakan niatan Yusril merupakan bentuk nyata dari ketakutan para saksi paslon 02 yang hendak bersaksi pada sidang MK selama ini.
“Oh silakan. Jika ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, benar dia terjerat dengan hukum pidana. Tapi hal tersebutlah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada sejak ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi,” ujar Nasrullah pada sela-sela sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Nasrullah mengingatkan Yusril bahwa ada aturan di KUHAP yang menyatakan kesaksian palsu hanya dapat dipidanakan setelah majelis hakim menetapkan saksi bersangkutan berbohong.
Sementara sejak saat ini majelis hakim MK belum juga menetapkan Beti memberikan kesaksian palsu.
“Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu-begitu saja tentang laporan itu. Jika tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik,” katanya.
Nasrullah mengakui kuasa hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti Kristiana itu ke panitera MK. Namun tim Prabowo-Sandi melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop tersebut.
“Jika masalah amplop, kami kuasa hukum tidak mengetahui amplop tersebut palsu atau bohong-bohongan, yang membawa saksi,” kata dia.
Sebelum Teuku Nasrullah terpidana kasus amplop, ia mengatakan siap memidanakan beberapa saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu. Dirinya mencontohkan Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara telah diduga palsu.
“Ini serius ya masalah terpidana kasus amplop ini sebab diduga palsu. Lalu ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma’ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana atau tidak, nanti kami konsultasikan kepada beliau,” kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terpidana Kasus Amplop Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com