Tiga Pelaku Pemerkosaan Pada Anak Dibawah Umur Sudah Di Amankan, Satu Diantaranya Ternyata Temannya
Indoharian – Kasus permerkosaan yang di lakukan oleh Tiga Pelaku Pemerkosaan yang merupakan seorang pemuda aceh oleh seorang gadis yang baru berusia 15 tahun di kota Banda Aceh telah menggegerkan orang banyak. Menteri PPPA ( Perberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak ) Bintang Puspayoga Mengecam Kasus ini.
Bintang Puspayoha Menteri PPPA memastikan pihaknya akan memberikan pendampindan untuk memulihkan trauma dari yang terjadi oleh korban. Ia mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan 3 pemuda, yang dua di antaranya juga masih berumur di bawah 18 tahun.
Ia juga mendesak Polisi sekitar untuk memberikan Sangsi yang berat bagi pelaku yang sudah beranjak dewasa ini agar mendapatkan efek jera. Namun bagi pelaku di bawah umur, akan dilakukan penenangan yang tepat, dengan harapan Bisa mmeberikan keadilan bagi korban pelaku kekerasan seksual hingga masyarakat keseluruhan.
Bahkan,Bintang juga mengatakan kejadian itu tentu meninggalkan luka trauma yang sangat mendalam bagi korban. Kasus ini semakin memperintahkan mengingat kedua pelaku yang juga masih di bawah umur.
“Kasus ini sangat-sangat meprihatikan kita semua karena menimbulkan banyak tidak saja luka fisik yang dialami oleh korban, melainkan juga trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun.. Kasus ini juga sangat meprihatinkan juga karena dua di antara Tiga Pelaku Pemerkosaan pelaku merupakan masih tergolong di bawah umur yakni 18 tahun.” lanjut Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA dalam menegaskan kasus (28/3/22).
Saat ini kasus ini telah direspon dengan cepat oleh satreskrim Polresta Banda Aceh. Ketiga pelaku tersebut telah diamakan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan pelaku tindak pemerkosaan dan pelecehan seksual.
” Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat danm mengharapkan Aparat pengehak Hukum ( APH ) ini akan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang dimana pelaku akan mendapatkan keadilan yang ditegakkan.” Katanya.
Adapun yang dilakukan aksi pemerkosaan yang di lakukan dalam bengkel Speda Morot dan laundry pada Selasa ( 23/3/2022 ) dini hari. Korban yang sengaja diperkosa secara bergilir oleh dua remaja dan satu pemuda yang lainnya ternyata adalah teman baiknya korban sendiri.
Tiga Pelaku Pemerkosaan remaja tersebut berinisial YA ( 18) . MY ( 17 ) dan FJH ( 17 ) mereka yang berdomisili di Aceh Besar. Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 50 JO dan pasan 47 Qanun Aceh No. 6 2013 tentang Hukun Jinayat untuk YA
Semntara itu, dua diantara pelaku yang masih berumus di bawah 18 tahun (MY) (FJH) ini akan dijerat pasal 50 Jo dengan pasal 47 Qanum Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo UU RI NO.11 pada tahum 2012 tentang peradilan pidanam anak.
Menteri PPA juga mengatakan, ia sudah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Ank ( DP3A ) Aceh. Nantinya, korban akan dilakukan asesmen oleh Dinas.
Bintang juga mengatakan korban pelaku kekerasan seksual ini akan didampingi psikolognya dalam proses trauma healing. Ia Juga mendorong peningkatan upayah pencegahan dan pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasa seksual
” ini hal yang sangat perlu dibentuk untuk Perlindungan Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM dan juga memfasilitasi peningkatan kepasitas masyarakat PATBM yang sudah ada di daerah, PATM juga akan digerakan melalui jaringna atau kelompok warga tingkat masyarakat yang bekerja secara terkordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak di bawah usia.” lanjunya.
Salah satu langkah pencehan dan pengawasan bisa kita mulai dari lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan agar segera melaporkan bila mendapatkan ada atau terjadinya kekerasan seksual baik itu anak atau perempuan.
“Sekali lagi kami imbaukan kepada masyarakat agar sedikit memperhatikan dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur, berserta dengan pemerintah daerah juga dapat membantu untuk mencegahnya tidak ada lagi anak yang menjadi korban” kekerasan dan menjadi pelaku,” pesan Menteri PPPA.
Ia juga mengajak semua pihak yang termasuk juga korban pemerkosaan untuk melakukan aksi berani bicara dan mengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Demi memudahkan untuk aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat perkara adanya kekerasan yang di lakukan kepada siapapun bisa langsung melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
“Pemerintah juga sudah menyediakan beberapa Unit Pelaksaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak di sekitar 34 provinsi dam 204 Kabupaten/Kota yang siap akan memberikan dampingan kepada seluruh masyarakat terutama perempuan dan ank anak Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com