BEJAD!! Pria Jual Pasangannya Di-MiChat Demi Ini

327 views
Mantratoto

SUNGGUH BEJAD!! Pria Jual Pasangannya Di-MiChat Demi Ini Dan Harga Segini ..

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

BEJAD!! Pria Jual Pasangannya Di-MiChat Demi Ini

INDOHARIAN – Pria Jual Pasangannya Di-MiChat, Polisi melakukan penangkapan suami dan istri yang diduga melakukan praktik prostitusi di salah satu kost yang terletak di Kompleks Pasir Indah, Kecamatan Kaligandu, Kota Serang, Banten. Pria berinisial AR menjual pasangannya EE melalui aplikasi MiChat dengan melayani laki-laki lain di kamar kostnya dengan harga kisaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per orang.

“Untuk 1 orang Rp500 ribu dan sudah jalan sekitar 6 bulan, pendapatan yang didapat untuk keperluan ekonomi. Perkiraan sebulan mencapai Rp10 juta,” ucap AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Serkot pada Minggu (27/3).

Berlokasi pada tempat yang sama pula, pihak kepolisian berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga persis melakukan hal yang sama dengan pelaku sebelumnya, yakni pria yang berinisial BN menjual kekasihnya DNS kepada para lelaki lewat aplikasi MiChat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Video Aksi Kekerasan Terhadap Penjaga Kasir Wanita di Indomaret
Heboh!! Azka Corbuzier Segera Berduel Dalam Pekan Ini
Anggota TNI Tewas Ditabrak Usai Mengatur Lalu Lintas

Tak berbeda dengan suami dan istri sebelumnya, Pria Jual Pasangannya Di-MiChat. Adapun sepasang kekasih melakukan hal yang serupa hingga melakukan penawaran dengan lelaki hidung belang, BN menjual kekasihnya DNS dengan tarif Rp300 ribu pada aplikasi MiChat.

“Sepasang kekasih yang masih berpacaran mengaku meraup pendapatan sekitar Rp5 juta dalam satu bulan, uang tersebut digunakan untuk keseharian mereka berdua,” katanya.

Masih berlokasi di sekitaran Kompleks Pasir Indah, kepolisian melakukan penangkapan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pria dan enam orang wanita yang mengaku bekerja menjadi pemijat tradisional. Apakah dari mereka melakukan hal yang sama juga yakni menjual kepuasan seksual seperti kasus sepasang kekasih itu.

Stelah dilakukan penggeledahan terhadap pasangan kekasih dan suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan alat kontrasepsi, saat ini kedua pasangan yang ditangkap dari kost, telah dibawa ke Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari kedua Pria Jual Pasangannya Di-MiChat dikenakan Pasal (2) ayat (1) Undang – Undang RI nomor (21) tahun (2007) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO dan Pasal (296) KUHP, Pasal (506) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau ancaman hukuman minimal 3 tahun,” tutupnya.

Sumber : cnnindonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply