TikTok Shop Dilarang Jualan Arahan Dari Presiden

127 views
Mantratoto

Resmi! TikTok Shop Dilarang Jualan, Arahan Dari Presiden

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

 

Indoharian Pemerintah telah memutuskan untuk melarang TikTok Shop dilarang jualan di dalam aplikasinya. Disebutkan dalam aturan tersebut aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan. Menanggapi oleh pemerintah, Juru Bicara TikTok Indonesia meminta agar pemerintah Indonesia pertimbangkan kembali soal aturan larangan penggabungan layanan e-commerce di dalam platform media sosial.

Menurutnya, aturan baru tersebut akan berdampak kepada ekonomi dari 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator yang telah beraffiliate di dalam aplikasi TikTok.

Kami tetap menghormati semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap penghidupan dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop dilarang jualan ini. ujar Jubir Tiktok Indonesia, Senin (25/9/2023).

Dia menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak sekali keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Turis China Takut Liburan Ke Thailand Karena Film
Rumor Kaesang Jadi Ketum PSI Gantikan Giring?
Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah Ditolak

Lebih lanjut lagi, dia menegaskan bahwa social commerce lahir untuk menjadi solusi bagi masalah yang sedang dihadapi oleh UMKM. Dengan begitu, bisa membantu pelaku usaha UMKM untuk bisa berkolaborasi dengan para kreator lokal sehingga nantinya bisa meningkatkan penjualan toko online mereka. Untuk itu, dia pun meminta kepada pemerintah untuk pertimbangkan kembali aturan TikTok Shop dilarang jualan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha yang tergabung dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan melarang penggabungan sebuah layanan e-commerce ke dalam media sosial atau model social commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan arahan tersebut agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

Sudah clear ya itu arahan dari presiden langsung, social commerce harus dipisahkan dengan e-commerce. Ini kan juga sudah banyak yang antre juga social commerce mau punya aplikasi transaksi juga. Tegas Teten saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Tehttps://indoharian.comrbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply