Kronologi Lengkap Pembunuhan Asiong, Dari Utang Judi Online Hingga Disiksa Sampai Mati

Indoharian – Utang Judi Online, Ini Kronologi Pembunuhan Asiong Medan
INDOHARIAN.COM – Malangnya nasib seorang pria berusia 39 tahun yang tidak diketahui bernama seorang Jefri Wijaya atau biasa Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, ini kronologi pembunuhan Asiong.
Dirinya juga ditemukan tewas dengan kondisi sangat mengenaskan dan juga tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo pada hari Jumat (18/9/2020) kemarin.
Sesudah temuan mayat tanpa identitas itu, polisi juga melakukan penyelidikan dan juga pengembangan.
Akhirnya terungkap kalau Jefri Wijaya adalah korban pembunuhan berencana.
Polisi pun langsung berhasil mengungkap motif dari kasus yang sebelum ini menjadi misteri.
Informasi yang kami dapat, kasus tersebut diketahui masalah utang judi game online yang juga berujung kematian.
Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil itu, kemudian diculik dan juga kangsung dianiaya sampai meninggal dunia.
Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo
Dalam kasus pembunuhan itu, polisi juga langsung mengamankan sejumlah pelaku. Ada warga sipil dan juga ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di dalam Denpom I/5 Medan.
Pengungkapan kasus pembunuhan Asiong itu berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).
Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada seorang awak media.
Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono sangat menjelaskan kronologi awal dari kejadian pembunuhan sadis tersebut.
Dirinya juga memaparkan identitas para pelaku yaitu, Edi Swanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Tersangka pertama bernama seorang Edy Siswanto.
Edi ialah seorang yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.
Waktu itu, Handi yang sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, sampai dengan tahap konsolidasi.
Adapun pelaku lainnya yaitu, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, sangat ikut berperan dalam menculik korban itu.
Pembunuhan Asiong “Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” katanya.
Sumber: TribunMedan
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news pembunuhan Asiong Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com