Syarat Usia Cawapres Digugat, Ini Kata Gibran

125 views
Mantratoto

Syarat Usia Cawapres Digugat Ke MK, Gibran Ikut Diungkit

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – syarat usia cawapres digugat, DPR dan Pemerintah sedang memberikan sinyal soal persetujuan terkait batas usia Capres dan Cawapres yang sebelumnya dari usia 40 tahun akan menjadi 35 tahun. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun ogah disangkutpautkan dengan syarat usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Gibran mengatakan bahwa selama ini ia bahkan tidak pernah mengikuti pemberitaan soal gugatan usia minimal untuk capres dan cawapres. Gibran pun mengembalikan isu usia cawapres tersebut kepada pihak yang menggugat.

Saya malah nggak ngikuti berita itu. Akan lebih pas pertanyaannya itu ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat itu, ojo kabeh aku yang dicurigai (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain. Kata Gibran, Kamis (3/8/2023).

Gibran pun berpendapat bahwa anak muda yang kini berusia di bawah 40 tahun bukanlah hanya dirinya. Kakak dari Kaesang Pangarep itu pun mempertanyakan kenapa yang dicurigai ikut terlibat hanya dirinya saja.

Kepala daerah sing umure di bawah 40, atau di bawah 35 ki opo aku tok? Kok sing aku dicurigai tok. Tegas Gibran.

Sing umurnya muda ki masih banyak, dudu aku thok, makane sing ojo aku dicurigai ojo thok. Lanjut Gibran.

Diketahui DPR dan pemerintah disebut akan memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal batas minimal usia untuk maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya minimal usia 40 tahun akan menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah pun sudah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres yang akan diubah menjadi 35 tahun itu.

Keterangan pertama disampaikan oleh perwakilan DPR yakni Habiburokhman yang merupakan salah satu Pimpinan Komisi III DPR. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang syarat usia cawapres digugat oleh 2 mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8)

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wanita Tidur di Trotoar, Ternyata Mabuk
SPN Cabut Dukungan, Apa Alasannya?
Konser Dekat IGD, RSUD Angkat Bicara Soal Ini

Dalam sidang syarat usia cawapres digugat tersebut Habiburokhman menyinggung soal batas usia minimal yang ada di negara lain. Dia menyebut bahwa kini sudah ada sebanyak 45 negara di seluruh dunia yang memiliki batas minimal pencapresan adalah minimal berusia 35 tahun.

Bahwa apabila mengacu terhadap peraturan yang ada di berbagai negara lain yang mengatur mengenai syarat usia minimal dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih kini sudah ada 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal usia 35 tahun. Yakni di antaranya ada Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal. Jelas dia.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply