Viral Aksi Perundungan Sesama Pelajar DiBandung, 4 Siswa Aniaya Seorang ABG
Indoharian – Video Perundungan Sesama Pelajar DiBandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Seorang remaja dianiaya oleh sebanyak empat orang. Dilihat oleh wartawan, hari Kamis (8/6/2023), dalam salah satu postingan, dinarasaikan perundungan itu dilakukan sejumlah pelajar SMP di wilayah Cicendo, Kota Bandung. Bahkan disebut ada juga seorang pelajar SD yang menjadi pelaku.
Video mulanya menunjukkan sebanyak empat orang pelajar yang sedang menyiksa seorang remaja yang berada dalam posisi jongkok sembari tangannya sedang melindungi bagian wajahnya. Meski korban sudah berada dalam kondisi terpojok, empat remaja yang mengenakan baju kuning, hitam, putih, dan cokelat itu tetap saja yang secara tega mendaratkan pukulan hingga tendangan kaku ke arah wajah korban perundungan tersebut.
Plh Kapolsek Cicendo AKP Ni Wayan Mirasni membenarkan soal video Perundungan Sesama Pelajar DiBandung itu. Namun, menurutnya, para pelaku dan korban perundungan tersebut sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
“Itu teh sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Udah ada si anaknya juga, Senin-Kamis teh suruh untuk melakukan wajib lapor,” katanya pada saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. Ni Wayan menjelaskan video itu merupakan kejadian beberapa hari yang lalu. Mereka lalu melakukan mediasi dan juga sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Namun ternyata para pelaku perundungan tersebut tidak terima setelah korban yang melapor ke pihak kepolisian. Korban kemudian langsung didatangi para pelaku tadi ke sekolahnya yang disinyalir akan kembali melakukan intimidasi korban.
“Ini videonya adalah kejadian yang pertama, jadi setelah video itu sempat sudah dilakukan mediasi. Cuma kejadian yang kedua, (korban) yang didatangi ke sekolah, tapi nggak ada videonya. Untuk motifnya masih sedang didalami,” ungkapnya.
Ni Wayan pun memastikan akan memanggil kembali para pelaku Perundungan Sesama Pelajar DiBandung tersebut. Untuk bisa bikin efek jera, ia berencana akan menahan para pelakunya selama 1×24 jam supaya mereka tidak akan bisa mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru