Seorang Ayah Pukuli-Perkosa Anak Kandung Hingga Tiga Kali
Indoharian – Seorang Ayah Pukuli-Perkosa Anak Kandung, kelakuan pria bernama Abdul Rochim (52) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo
sungguh bejat. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang kuli itu dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga
sebanyak tiga kali.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus Ayah Pukuli-Perkosa Anak Kandung yang dilakukan oleh Rochim
terjadi pada hari Selasa (14/11), Jumat (17/11) dan Senin (20/11). Mirisnya korban masih berusia 11 tahun dan berstatus sebagai
pelajar SD.
“Pelaku ini memperkosa anak kandungnya sendiri sampai sebanyak tiga kali. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku melakukan pengancaman
terhadap korban,” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, hari Senin (4/12/2023).
Aksi bejat yang dilakukan oleh Rochim jelas mendapat perlawanan dari korban. Namun Rochim malah memukuli korban hingga terpaksa
harus melayani nafsu bejat dari ayah kandungnya itu.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pria Tewas Ditembak Polisi Melawan Saat Ditangkap |
Modus Seorang Polisi Perkosa Mahasiswi Lombok |
Viral Aksi Sulap 2 Bule Gasak Rp 4 Juta di Minimarket</a |
“Korban sempat untuk menolak, namun pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kusumo.
Modus pemerkosaan dengan ancaman dan pemukulan ini terbukti sangat ampuh. Ini kenapa Rochim bisa memperkosa anaknya hingga sebanyak
tiga kali. Pemerkosaan ini biasanya dilakukan pada waktu malam hari sepulang dari mancing.
“Pelaku kembali memperkosa korban dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama, ancaman adanya pemukulan terhadap korban, terus
sering dilakukan,” terang Kusumo.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Selama ini ibu dan ayah korban memang telah bercerai.
Dalih perceraian ini lah yang menjadi alasan Rochim dengan tega memperkosa anaknya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rochim kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan ancaman hukumannya yakni 15 tahun pidana penjara. Namun pelaku Ayah Pukuli-Perkosa Anak Kandung juga terancam tambahan hukuman
pidana 1/3 dari ancaman pidana penjara sehingga menjadi 20 tahun pidana penjara. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun,” tandas Kusumo.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru