menolak Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

54 views
Mantratoto

PDIP Dan PKB Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Gubernur Jakarta Dipilih Presiden. Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang kini baru saja disetujui menjadi RUU atas usul inisiatif DPR hari ini. Masinton menegaskan dirinya tidak setuju soal draf RUU itu yang mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala daerah Jakarta.

Setelah Jakarta yang tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya sangat tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden. Kata Masinton lewat X, Selasa (5/12/2023).

Dihubungi terpisah, Masinton pun mengatakan bahwa Fraksi PDIP memang menyatakan setuju RUU tersebut dilanjutkan pembahasannya setelah nanti dirumuskan di Baleg DPR. Namun dia menekankan fraksinya tetap memberikan sebuah catatan.

Fraksi kami memang setuju dilakukan pembahasan namun dengan memberikan beberapa catatan, seperti tetap mempertahankan kebudayaan Betawi, kesejarahan Jakarta sebagai sebuah bagian pergerakan kebangsaan Indonesia yang menentang kolonialisme dan imperialisme. Gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Ujar Masinton.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Tewas Ditembak Polisi Melawan Saat Ditangkap
Modus Seorang Polisi Perkosa Mahasiswi Lombok
Viral Aksi Sulap 2 Bule Gasak Rp 4 Juta di Minimarket</a

Sementara itu dari Fraksi PKB DPR menyepakati soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) namun dengan catatan tidak boleh Gubernur Jakarta Dipilih Presiden.

Dalam RUU tersebut, Fraksi PKB bahkan mengusulkan agar setiap unsur pimpinan daerah DKJ itu dipilih secara demokratis lewat mekanisme pemilu, baik itu untuk gubernur, wali kota, bupati, maupun wakil rakyat.

Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ namun dengan beberapa catatan. Salah satu catatan dari kami adalah jangan sampai ada status baru Jakarta mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih langsung pimpinan daerah mereka secara demokratis lewat mekanisme pemilu. Ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam, Selasa (5/12/2023).

Penolakan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden ini ia sampaikan usai Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/12). Ia menjelaskan bahwa Fraksi PKB memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar jangan sampai terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Menurutnya, per tanggal 15 Februari 2024 mendatang Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan secara resmi berlaku sehingga Ibu Kota akan pindah ke IKN.

Jadi memang RUU DKJ ini harus segera dibahas agar jangan sampai terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi akan pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur. Tuturnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply