Seorang Pria Bawa Kabur-Perkosa Siswi SD Yang Dikenal Via Aplikasi
Indoharian – Seorang Pria Bawa Kabur-Perkosa Siswi warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, awalnya sempat dilaporkan hilang, Polisi berhasil mengungkapkan
kasus culik murid SD ini dan mengamankan seorang pria inisial TA (33) warga Kabupaten Grobogan.
Terkait kasus Pria Bawa Kabur-Perkosa Siswi SD, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan bahwa korban pergi
dengan seorang pria yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi dengan akun bernama Adit.
“Pada hari Kamis (9/11), pelaku berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi. Dari sana, keduanya bertukaran nomor WA,” ujar Dimas
pada saat dihubungi oleh wartawan, hari Rabu (22/11/2023).
Dari perkenalan itu, pelaku membawa korban pergi. Keduanya janjian bertemu di suatu tempat pada hari Kamis (16/11) malam.
Saat menemui pelaku, korban tidak pamit dengan pihak orang tuanya jika meninggalkan rumah. Pelaku pun mengajak korban menuju ke Semarang,
dengan menaiki sepeda motor masing-masing.
“Pelaku mengajak korban ke Semarang. Dengan menjanjikan akan dibelikan bensin, makan, dan uang. Sehingga korban bersedia untuk pergi ke
Semarang,” ujarnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ganjar Ditolak Mahasiswa, Kanius Minta Klarifikasi |
Anggota DPR Titip Proyek, Santoso Membantah |
Virus Pneumonia Misterius Kembali Muncul Di China |
Karena tak kunjung pulang, keluarga korban membuat laporan orang hilang kepada pihak kepolisian. Setelah meninggalkan rumah selama tiga
hari, pelaku mengembalikan korban kepada pihak keluarganya, dan bertemu di kawasan Kecamatan Baki, Sukoharjo pada hari Minggu (19/11).
“Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumahnya, namun korban tidak mau. Pelaku memaksanya untuk pulang karena bapak korban sudah menghubungi
pelaku melalui pesan WhatsApp agar segera untuk mengembalikan korban,” ujarnya.
Setelah korban kembali dengan keluarganya, pihak keluarga pun melaporkan pelaku ke Mapolres Sukoharjo dengan dugaan persetubuhan atau pencabulan
anak di bawah umur.
Dimas melanjutkan, korban diajak TA menuju ke rumah kontrakan yang berada di Semarang. Keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing.
Pelaku kemudian memperkosa korban keesokan harinya dan kembali dilakukan pada hari Jumat (18/11). “Pelaku melakukan persetubuhan dengan
korban tersebut sebanyak empat kali. Pelaku sudah kita amankan,” lanjut Dimas.
Akibat perbuatannya, pelaku Pria Bawa Kabur-Perkosa Siswi SD terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHPidana, tentang tindak pidana persetubuhan atau cabul anak di bawah
umur, dan penculikan anak di bawah umur.
sumber : detik
Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru