Pilu Seorang Anak Disiksa Ibu Tiri Di Tangerang

75 views
Mantratoto
Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

\

Indoharian – Seorang Anak Disiksa Ibu Tiri, seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun di Tangerang menjadi korban
kekerasan ibu tirinya sendiri. Korban mengalami luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya akibat dari kekejaman ibu tiri.

Kasus seorang Anak Disiksa Ibu Tiri ini terungkap berkat dari laporan Ketua RT setempat. Ibu tiri berinisial NL (38) telah
diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam postingan viral terlihat korban mengalami luka lebam di
tubuhnya. Dinarasikan korban kerap dikurung di rumah tanpa diberikan makan oleh pelaku.

Berikut informasi selengkapnya yang rangkum pada hari Sabtu (25/11/2023).

Dilaporkan Ketua RT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Ibu tiri
korban yang diketahui berinisial NL (38) juga sudah dilaporkan oleh ketua RT setempat ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Awalnya pelapor, yakni ketua RT setempat, mendapati informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan
terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku merupakan ibu tiri korban,” kata Zain kepada wartawan, hari Jumat (24/11).

Dalih Aniaya Anak karena Kesal
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya. Pelaku mengklaim dengan
tega menganiaya anaknya lantaran sulit untuk diingatkan untuk tidak sering ke luar rumah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ganjar Ditolak Mahasiswa, Kanius Minta Klarifikasi
Anggota DPR Titip Proyek, Santoso Membantah
Virus Pneumonia Misterius Kembali Muncul Di China

“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku merasa kesal, korban sulit untuk diingatkan untuk
tidak sering ke luar rumah,” imbuhnya.

Ibu Tiri Jadi Tersangka
Polisi mengamankan wanita berinisial NL (38) lantaran diduga telah menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami
luka lebam di sekujur tubuhnya. Terkini, pelaku NL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Sabtu (25/11).

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Pelaku Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Rio mengatakan, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku dengan alasan kemanusiaan. Sebab, kata dia, pelaku sendiri masih mempunyai anak
yang berusia 9 bulan.

“Namun tidak ditahan karena atas dasar kemanusiaan, yang bersangkutan masih ada anaknya 9 bulan,” ujarnya. Meski pelaku dalam kasus seorang
Anak Disiksa Ibu Tiri tak ditahan, namun polisi memastikan proses penyidikan kasus masih terus berlanjut. Sejumlah saksi dimintai keterangan
terkait atas kejadian ini.

sumber : detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply