Nekad Menjadi Pengepul Judi Togel, Seorang Wanita Di Jakbar Ditangkap Oleh Polisi
Indoharian – Seorang wanita nekad menjadi Pengepul Judi Togel yang berinisial N (42) di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diduga menjadi bandar darat atau pengepul uang hasil judi togel. Wanita berinisial N menjadi bandar darat selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan penangkapan terhadap wanita N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Akhirnya kami melakukan proses penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya, hari Jumat (2/6/2023).
Wibisono menjelaskan modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi Pengepul Judi Togel atau perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut langsung dimainkan oleh N melalui website.
“Bukti semua sudah bisa tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia.. Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan juga berupa uang fisik.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Miris! Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Kata Hotman Paris |
Viral Dildo Bekas Pakai Dijual Kembali, Kok Bisa? |
Heboh Wabah Narkoba Black Mamba di Inggris |
“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone pribadi miliknya,” ujarnya.
Bintang menambahkan pelaku kurang lebih sudah selama tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai bandar darat judi togel online. Pelaku menjual kupon sebanyak lima kali dimulai dari hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa dapat mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. “Ngecer nggak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk melakukan deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.
“Dan dia juga mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari bandar setiap harinya dalam melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” lanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku wanita Pengepul Judi Togel disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru