Yasonna soal Ciptaker: Pemerintah Senang Lihat Rakyat Susah!

511 views
Mantratoto

Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Dipermudah, Kenapa Harus Dipersulit?

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Yasonna soal Ciptaker,

IndoharianYasonna soal Ciptaker: Pemerintah Senang Lihat Rakyat Susah!

INDOHARIAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna soal Ciptaker dan menyebutkan pemerintah mengusulkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebab ingin memudahkan proses perizinan usaha seseorang didalam tingkat daerah.

Menurut dirinya undang-undang yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari Senin (5/10/2020) sore itu akan mengubah proses hukum perizinan yang selama tersebut sangat rumit. Alhasil, klaimnya, segala urusan di dalam daerah bisa diurus dengan lebih cepat.

“Di daerah kami kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Itu di daerah kami. Sekarang kalau kita bisa permudah, kenapa kita persulit. Nah ini Undang-undang Cipta kerja, ini yang kita lakukan,” ucap seorang Yasonna dalam jumpa pers daring via akun Youtube PerekonomianRI pada hari Rabu (7/10/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Aksi Tolak UU Ciptaker, PMII: Akan Kami Bakar Gedung DPR
Ma’ruf Soal Pembelajaran Adaptif: Harus Terus Di Kembangkan!
Menahan Pergerakan Massa Buruh, Polisi Menghadang Di 10 Titik

Yasonna soal Ciptaker dan sangat menjelaskan kecepatan dari perizinan salah satunya berasal dari perampingan birokrasi. Sampai beberapa hal yang sebelumnya juga ditangani oleh seorang pemda, nantinya langsung ditangani oleh pemerintah pusat.

Meskipun begitu, pria yang juga sangat dikenal sebagai politikus PDIP tersebut memastikan Omnibus Law UU Ciptaker tidak menghilangkan peran pemda. UU tersebut, ucap dirinya, hanya memungkinkan pemerintah pusat juga langsung mengambil alih perizinan kalau ada hambatan di dalam daerah.

“Perizinan tetap ada di daerah sesuai dengan kewenangannya, tapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu, kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Ini yang kadang-kadang diputarbalikkan,” kata seorang pria yang juga menjabat Menkumham pada periode kepresidenan Joko Widodo 2014-2019 itu.

Sebelum itu, pemerintah dan juga DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Pengesahan dilaksanakan lebih cepat dari jadwal di tengah gelombang penolakan dari masyarakat itu sendiri.

Salah satu aturan yang juga dipermasalahkan ialah pemangkasan wewenang pemda. Misalnya yang berhubungan dengan peran pemda dalam menilai dan juga mengeluarkan izin Amdal perusahaan di dalam pasal 22.

Sebelum itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah juga mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikatakannya mengembalikan sistem sentralistik.

“Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas,” kata Merah pada hari Selasa (6/10/2020).

Sementara hal tersebut, sejak disahkannya di dalam rapat paripurna pada hari Senin sore kemarin, sampai hari ini terjadi aksi penolakan omnibus law Ciptaker di dalam sejumlah wilayah Republik Indonesia.

Aksi Yasonna soal Ciptaker tersebut juga dilakukan massa buruh sampai dengan mahasiswa. Selain hal tersebut, terjadi juga penolakan omnibus law ciptaker dari sebagian masyarakat sipil, akademisi, sampai dengan pemuka agama.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Yasonna soal Ciptaker

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply