Mabes Polri: Omongan Rizieq Itu Bohong, Nggak Bisa Dipegang Semuanya!!!

1261 views
Mantratoto

Mabes Polri: Kepulangan Rizieq ke Indonesia Itu Nggak Benar, Omongan Rizieq Itu Bohong!

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Mabes Polri: Omongan Rizieq Itu Bohong, Nggak Bisa Dipegang Semuanya!!!

 

Indoharian, JAKARTA — Mabes Polri telah membantah bahwa beredarnya kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan pulang ke tanah air Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017. Sebab menurut Mabes Polri, omongan Rizieq itu bohong.

Brigjen Pol Rikwanto yang merupakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, telah mengatakan kalau kabar tsbt hanya berkembang di media sosial yg tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Itu semua hanya info-info saja di medsos, nggak ada satupun yang bisa dipegang omongannya,” ujar Rikwanto kepada para wartawan saat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Sebelumnya sudah diberitakan, kalau kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro telah mengatakan kalau kliennya itu berencana akan kembali ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017. Namun Mabes Polri mengatakan omongan Rizieq itu bohong.

Rizieq Shihab pun telah dikabarkan akan kembali ke Indonesia utk menghadiri acara ulang tahun FPI yg jatuh pada tanggal 17 Agustus 2017.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fahri Hamzah: Akhiri Perdebatan Dana Haji Sekarang Juga!!!
Ini Dia Pelaku Pengeroyok Ricko yang Berhasil Diciduk Polrestabes Bandung
Diblokir di Indonesia, Bos Telegram Songok Menkominfo dengan Gurame?

 

Telah diketahui, Rizieq Shihab sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau termasuk buron Polda Metro Jaya.

Penerbitan DPO itupun terkait pada kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi dan diduga juga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Penetapan Rizieq yang sbg tersangka itu dilakukan setelah polisi siap melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp yang berkonten pornografi itu.

Mengenai Mabes Polri mengatakan omongan Rizieq itu bohong. Dalam kasus tsbt, Rizieq pun akhirnya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di paling lama 10 tahun dan paling sedikit 5 tahun.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Omongan Rizieq Itu Bohong Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply