Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan Membuat PNS Histeris!

32004 views
Mantratoto

Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan Yang Mensejahterakan Seluruh Pegawai PNS

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan Membuat PNS Histeris!

 

IndoHarian – Walau tahun ini gaji pegawai negeri sipil PNS/ASN dipastikan tidak akan naik, tetapi tidak perlu khawatir. Kabar gembira bagi PNS pada tahun ini juga tetap ada. Sebab, pada pemerintahan Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang memanjakan para abdi negara. Jokowi sudah mengeluarkan empat kebijakan yang akan membuat seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air ini bahagia. Berikut ini kebijakan Jokowi yang akan membuat PNS tersenyum lebar di tahun 2018.

1. Apartemen Khusus bagi PNS

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Apartemen PNS

 

Apa manfaatnya? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengucapkan, pembangunan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan kesejahteraan abdi negara, setelah pensiun nanti. Bangunan akan dibuat dengan bentuk vertikal atau seperti apartemen.

Lantas berapa nantinya biaya yang harus dikeluarkan oleh PNS?

“Kita wujudkan nanti dalam bentuk perumahan yang masih terjangkau oleh ASN yah. Konsepnya mudah-mudahan dalam waktu dekat baru kita launching kita targetkan sudah tahun ini,” ucap Menteri PAN-RB Asman Abnur, di Jakarta,pada hari Senin, 16 April 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan ini pada hari Rabu (18/4/2018).

2. THR Lebih Besar

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

THR Lebih Banyak

 

Lebih lanjut, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, besaran tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh PNS dan tunjangan kerja (tukin) akan dilakukan sebelum Lebaran nanti. Sementara, untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni.

Pemberian THR bagi para PNS sesuai dengan gaji pokok dan tukin disambut baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, sudah memastikan pemberian tukin kini sudah jelas diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk diberi kepastiannya. Pokoknya, budjet-nya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan yang ada. Selama ini kan, hal itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kemauan Joko Widodo Untuk Prabowo Sangat Tidak Terduga!!
Permulaan Pertarungan Prabowo Dan Jokowi Baru Akan Dimulai
Kementrian BUMN harus dicontoh Untuk Menjadi Hebat!

 

3. Pensiunan Dapat THR

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Pembayaran THR Pensiunan

 

Presiden Jokowi akan memberikan THR bagi para PNS yang telah pensiun pula.

Hal ini bisa dipastikan langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur yang mengatakan pemberian THR nantinya akan turut diberikan juga untuk pegawai pensiunan.

“Bedanya ya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak,” ucapnya.

Namun, besaran THR untuk PNS aktif dengan yang sudah pensiun juga berbeda.

“Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS),” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

4. PNS Pria Dapat Cuti Istri Melahirkan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Pegawai PNS Laki-laki

 

Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci tentang tata cara untuk pemberian cuti berdasarkan jenis-jenis cuti.

Di antaranya salah satu ialah cuti alasan penting (CAP). Di mana PNS laki-laki juga akan mendapat cuti khusus untuk menemani istri yang melahirkan.

Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yang berisikan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan ini untuk memberikan dan mensejahterakan juga untuk memacu kerja keras dari PNS dalam Negeri kita.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    1. author
      velicia6 years agoReply

      BIG PROMO BONUS TAHUN BARU 2018 :

      Menyediakan 8 Jenis Game Online
      * Poker
      * Bandar Poker
      * Domino 99
      * Capsa Susun
      * Adu Q
      * Bandar Q
      * Sakong
      * Bandar 66 (NEW)

      ? BONUS CASHBACK/TURN OVER 0.3% ( Setiap 5 Hari Sekali )
      ? BONUS TERBESAR REFERRAL 15% ( UNTUK SEUMUR HIDUP )
      ? DEPOSIT & WITHDRAW MINIMAL Rp.20.000,-
      ? DEPOSIT & WITHDRAW TERCEPAT KURANG DARI 2 MENIT
      ? 100% NO ADMIN & NO BOT
      ? 100% PLAYER VS PLAYER
      ? 100% FAIR PLAY
      ? CUSTOMER SERVICE 24 JAM / 7 HARI
      ? Akses Link : Rajabandar99

      Untuk Keterangan Lebih Lanjut Silakan Kunjungi Kami ya boss ^^
      * WEBSITE : rajabandar99
      * TWITTER : @CsBandarq
      * YM : Rajabandarq
      * TELP : +628521122760
      * WECHAT : +6285211227605
      * WHATS.APP : +6281314872594
      * LINE : +6285211227605

    2. author
      huseinthoha6 years agoReply

      udah dpt fasilitas wow masih juga mikirin korup

    3. author
      sti6 years agoReply

      Belum ada realisasi kalo THR sama seperti gaji kalo gaji 5 juta yah dapet 5 juta jangan terlalu euphoria kita ASN juga paham negara lagi defisit anggaran

    Leave a reply