DKPP Sidang Ketua KPU, Ini Alasan Ketua KPU Dicabut

810 views
Mantratoto

DKPP Sidang Ketua KPU Atas Dugaan Langgar Kode Etik Sebelum Menghadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianDKPP Sidang Ketua KPU, Ini Alasan Ketua KPU Dicabut

 

Indoharian – DKPP sidang ketua KPU atas dugaan pelanggaran etika di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, pada jam 10.00 WIB ini. Dalam sidang ini, KPU akan menghadapi 5 perkara dugaan pelanggaran etika.

Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada hari ini (27/6) pukul 12.30 WIB. Namun rupanya ada agenda lain yang harus dihadiri para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum itu.

“Sidang pemeriksaan lima nomor perkara, yakni 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019, 100-PKE-DKPP/V/2019 serta 127-PKE-DKPP/VI/2019 pada hari Kamis, 27 Juni 2019, jam 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP,” ujar Humas DKPP Wildan melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Temui Presiden Argentina, Jokowi Tawarkan Produk BUMN
Tompi Sindir BW: Kalau Mau Curang Yang Pinter Dikit Dong
Takut Suasana Makin Panas, Kapolri Larang Aksi Halalbihalal

Salah satu kasus dugaan pelanggaran etik yang disidangkan terkait dengan temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, pada 4 Mei 2019 lalu. Formulir C1 tersebut dikabarkan hendak dikirim ke Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kasus DKPP sidang ketua KPU dengan nomor 96-PKE-DKPP/V/2019 tersebut diajukan CEO Seknas Prabowo-Sandi/Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Menurutnya, temuan formulir C1 tersebut janggal serta menyudutkan kubu Prabowo-Sandi.

Selain temuan formulir C1 di Menteng, ada pula kasus yang menyeret nama ketua KPU, Arief Budiman, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan. Kasus yang diajukan oleh aktivis Eggi Sudjana tersebut mengklaim bahwa KPU dan Bawaslu tak memproses laporan soal kecurangan yang dilakukan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Sidang dugaan pelanggaran etika di DKPP tersebut dihadiri oleh 7 pimpinan KPU. Meski jadwalnya mepet dengan sidang MK, KPU tetap berusaha untuk menghadiri kedua agenda.

“Iya (kami hadir). Nanti kita atur agar kita dapat hadir di MK,” ujar Wahyu, pada hari Kamis (27/6).

Di sisi lain DKPP sidang ketua KPU, baik Jokowi maupun Prabowo dipastikan tidak akan datang agenda pembacaan putusan sidang MK. Kedua paslon dikabarkan akan memantau putusan MK dari tempat mereka masing-masing.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate DKPP Sidang Ketua KPU Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply