Pembunuh Bengis Pegawai RRI Ternyata Residivis

119 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Pembunuh Bengis Pegawai RRI Sorong Ternyata Merupakan Residivis

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pembunuh Bengis Pegawai RRI Ternyata Residivis

Indoharian – Terungkap Pembunuh Bengis Pegawai RRI (Radio Republik Indonesia) di Sorong, Papua, yang bernama Eli Elkana tewas dengan mengalami sebanyak 11 luka tusukan. Polisi kemudian menyelidiki pelaku penusukan terhadap Eli. Eli dibunuh pada tanggal 21 Januari 2023. Jasadnya ditemukan sehari setelah dibunuh di belakang Perumahan Asrama Kodim, Jalan Jambu Mente, Kota Sorong.

Berikut sejumlah fakta-fakta Pembunuh Bengis Pegawai RRI

1. Pelaku Merupakan Tetangga Korban
Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial LR (30), yang merupakan tetangga korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Jambu MT, Kelakublik, Sorong Kota, Papua Barat Daya, hari Sabtu (28/1). Lokasi rumahnya tidak jauh dari rumah korban. “Benar ada 1 pelaku yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Pegawai RRI Sorong. Dia telah kami amankan di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Plh. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Ade Andini kepada wartawan, hari Minggu (29/1/2023).

2. Polisi Mencari Tahu Motif Pembunuhan
Namun Ade belum bisa menyampaikan lebih banyak termasuk motif pembunuhan. Pasalnya pihak kepolisian masih terus mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Jadi mengenai motif pembunuhan ini kami minta untuk bersabar. Kami sedang bekerja ekstra untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan ini. Apalagi diduga pelakunya lebih dari 1 orang,” katanya. Selain itu, Ade mengatakan pihaknya saat ini masih terus mencari barang bukti pendukung lainnya. Sehingga nantinya kasus ini bisa disampaikan secara terang benderang. “Kita tak ingin menyampaikan secara terputus. Pasti nanti akan kami lakukan suatu konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tersebut. Biarkan kami untuk bekerja dulu, apalagi kasus ini merupakan atensi dari pimpinan yang harus segera diungkap bersama dengan kasus pembakaran perempuan yang dituduh sebagai pelaku penculikan anak,” tegasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kasus Praktik Prostitusi WNA Tarif Belasan Juta
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri
Virus Mimisan Misterius Menewaskan 3 Orang

3. Pelaku Lainnya Residivis
Polisi mengungkapkan pelaku lain dari pembunuhan Eli. Pelaku lain yang berinisial SA merupakan seorang residivis. Dilansir Antara, hari Sabtu (1/4/2023) SA merupakan seorang residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada tanggal 1 Januari 2023. “Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada tanggal 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto.

Happy mengungkapkan saat itu pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena yang telah dipengaruhi minuman keras. Lalu pelaku berpapasan dengan korban di jalan dan minta diberikan rokok. “Mungkin korban ini tidak mau untuk memberikan rokok, akhirnya pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya tersebut, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban,” jelasnya.

4. Pelaku Gasak Barang Berharga Korban
Selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, Happy mengatakan pelaku Pembunuh Bengis Pegawai RRI juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop handphone dan kamera. SA kini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup. “Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” imbuhnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply