UU Pilkada Direvisi, KPU: Kami Setuju Dan Harus Dilaksanakan

835 views
Mantratoto

KPU Tidak Merasa Keberatan Jika DPR Hendak Melakukan UU Pilkada Direvisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianUU Pilkada Direvisi, KPU: Kami Setuju Dan Harus Dilaksanakan

 

Indoharian – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, KPU tidak merasa keberatan jika pemerintah dan DPR hendak melakukan UU Pilkada direvisi. Menurutya, revisi tersebut harus dilaksanakan sebelum tahapan pilkada serentak 2020 dimulai pada bulan September 2019.

“Iya sekarang sebetulnya kesempatan untuk revisi (UU Pilkada), kalau memang ada revisi,” kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, hari Senin (1/7).

Menurut Arief, jika tahapan pilkada serentak 2020 sudah dimulai, sebaiknya revisi UU itu tidak direvisi kembali. Hal itu penting agar tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang sudah disusun oleh KPU.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Habib Hadiri Penetapan Jokowi Wakili BPN Dan Gerindra
KPU Nyatakan Kemenangan Jokowi, Prabowo Tolak Hasil Putusan
ICW Sindir Kejaksaan: Jaksa Kok Korupsi, Bikin Malu Saja

“KPU ingin kalau ada revisi, revisi itu harus dilakukan dan selesai sebelum tahapan dimulai. Tetapi kalau tahapan sudah dimulai, sebaiknya tidak ada revisi lagi,” jelas dia.

Arief menilai jika UU Pilkada direvisi belum sempurna dalam mengatur sejumlah hal terkait Pilkada, maka bisa disempurnakan dalam peraturan-peraturan KPU (PKPU). Menurut dia, hal itu sah-sah saja dilakukan KPU sepanjang tidak bertentang dengan UU yang sedang berlaku.

“Kalau ada yang belum sempurna, sepanjang KPU bisa atur dalam PKPU dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, saya pikir akan lebih mudah, cepat, fleksibel diatur dalam PKPU,” katanya.

Lebih lanjut, Arief menyatakan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 1 September 2019. Kemudian, KPU juga akan meresmikan tahapan-tahapan pilkada serentak pada tanggal 23 September 2019, satu tahun sebelum digelarnya pemungutan suara pilkada serentak 2020 pada tanggal 23 September 2020.

“Kenapa kita launching tanggal 23 September 2019, karena 23 September itu bertepatan dengan 1 (satu) tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020,” jelas Arief.

Sebelum UU Pilkada direvisi, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menyatakan ada sembilan provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2020. Salah satu provinsi yang akan menggelar pilkada tahun depan adalah Sumatera Barat.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com UU Pilkada Direvisi

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply