Rupanya Penusuk Santri Cirebon Tenggak Tramadol Sebelum Melancarkan Aksi Perampasan Tersebut
Indoharian – Wakapolresta dari kota Cirebon, Jawa Barat yang bernama Kompol Marwan Fajrian menyebutkan kalau dua tersangka penusuk Santri Cirebon Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan sudah meminum obat-obatan yang bernama tramadol sebelum menjalankan aksi kejam nya itu.
Dua tersangka yaitu Yadi Surpiyadi (19) dan juga Rizki Mulyono (18) tersebut sudah dibekuk oleh polisi pada hari Minggu (8/9/2019) dini hari WIB.
“Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengatakan sudah meminum Bodrex disaat ingin akan beraksi,” ucap seorang Marwan, Cirebon, pada hari Minggu (8/9/2019).
Dugaan sementara dari kejadian tersebut, ucap seorang Marwan, pelaku menenggak obat-obatan keras tersebut sampai membuat dirinya berani melakukan pemerasan berujung kekerasan di jalanan protokol Kota Cirebon itu.
“Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai,” katanya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
hentikan tawuran |
Premanisme Tanah Abang |
pemeran Vina Garut mati |
Salah satunya ialah aksi yang dilakukan di daerah kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Cirebon pada hari Jumat (6/9/2019) pukul 20.30 WIB. Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kesambi, kota Cirebon.
Pada aksi yang dilakukan di Jalan Cipto, pelaku memeras korban yang bernama Muhammad Rozien, 17, lalu menusuk dirinya pada bagian dada. Korban kemudian tidak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka yang dideritanya sangat parah waktu dibawa ke rumah sakit.
Sementara pada aksi dari kedua orang tersebut, pelaku tidak sampai melukai karena sudah berhasil mendapatkan barang korban yang lain setelah menodong dengan menggunakan pisau.
“Modusnya pelaku menuduh korban menganiaya rekannya dan nantinya akan dibawa ke tempat sepi untuk dimintai barang berharga, namun korban yang bernama Rozien waktu tersebut melawan, sehingga pelaku menusuk dirinya,” ucap Marwan.
Rozien kemudian diidentifikasi sebagai seorang warga Banjar Baru Kalimantan Selatan yang sedang menuntut ilmu sebagai santri di daerah Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan.
“Dalam sehari tersebut, tersangka melakukan dua aksi kejahatan yaitu adalah penusuk Santri Cirebon dan juga perampasan barang milik orang lain,” ucap seorang Marwan.
Dirinya menerangkan waktu penusukan terjadi tersebut, Rozien diketahui sedang menunggu kedatangan orang tua dirinya dari kota Kalimantan bersama seorang kawannya di Jalan Dr Cipto. Waktu itu,
Dua tersangka tersebut kemudian menggunakan modus menuduh Rozien dan juga kawannya sudah menganiaya salah satu teman, padahal maksudnya hendak merampas barang atau pun uang milik korban.
“Namun korban tidak ingin menyerahkan telepon genggam dirinya, sehingga ditusuk dan meninggal dunia,” kata seorang Marwan.
Sesudah melakukan penusukan, kemudian pada sekitar jam 21.00 WIB kedua pelaku menghampiri dua orang, Zainul dan Zulva, yang sedang berjalan di jalan Kesambi, Kota Cirebon, dan menyebutkan hal yang senada yaitu “kamu yang mukulin teman saya”.
Selanjut itu dua orang tersebut dibawa tersangka YS dan juga RM ke suatu tempat dengan modus serupa, kemudian ditodong menggunakan belati yang dibawa untuk menyerahkan telepon genggam dan juga sejumlah uang.
“Kedua tersangka mengancam korban kalau apabila tidak menyerahkan barangnya akan dibunuh,” ucap seorang Marwan.
Marwan menyebutkan kalau dua pelaku tersebut adalah warga Kota Cirebon.
“YS merupakan pelaku utama yang sudah menusuk korban dengan pisau belati, sedangkan RM sebagai joki atau pengendara sepeda motor,” katanya.
Dari tangan tersangka, lanjut seorang Marwan, polisi menyita sebilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban dan juga satu unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan waktu kejadian. Dirinya menambahkan satu tersangka berinisial YS merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan disertai ancaman.
“YS baru keluar dari penjara satu setengah bulan yang lalu, dia dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.
Atas perbuatan penusuk Santri Cirebon itu, ucap seorang Marwan, kedua pelaku wajib akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara dan juga Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penusuk Santri Cirebon Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com