Depok Berlakukan PSBB Dan Sudah Banyak Di Temui Ialah Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Masker
INDOHARIAN.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 pada Kota Depok efektif berlaku mulai pada hari ini, Rabu (15/4/2020). Depok berlakukan PSBB, Kepolisian telah mencatat, pelanggaran di jalanan pada hari pertama peerapan PSBB didominasi pengendara roda dua.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo mengatakan, paling banyak pelanggar PSBB adalah tidak mematuhi larangan berboncengan. Sebagian pelanggar lainnya tidak mengenakan masker.
Depok berlakukan PSBB, Pelanggaran paling banyak motor berboncengan dua dan sebagian tidak menggunakan masker, ujar Sutomo, Rabu (15/4/2020).
Ia menambahkan, selama diberlakukan PSBB di wilayah Kota Depok, pergerakan manusia dan moda transportasi akan selalu dipantau melalui check point atau pos pemeriksaan yang
sudah disediakan. Di Kota Depok sendiri telah didirikan 20 pos check point.
Di masing-masing tempat pengecekan terdapat 10 anggota Polri, lima anggota Dishub, lima anggota TNI, lima anggota Satpol PP dan ada lima anggota Sabhara, ujar Sutomo.
Sutomo menyampaikan, kegiatan tersebut ialah operasi kemanusian, sehingga yang kedepannya adalah sanksi berupa semacam teguran. Kalau dia tidak menggunakan masker kita
peringati untuk memakai masker, kalau dia tidak ada ya kita kasih,” ucap dia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Jakarta fair tertunda |
Liverpool jual Sadio Mane |
BMKG Soal Dentuman Misterius |
Sutomo menuturkan tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh kepada aturan PSBB tergolong baik. Kemungkinan karena DKI Jakarta telah lebih dahulu menerapkan PSBB. Alhamdulillah
karena DKI telah lebih dulu PSBB, dan masyarakat kita banyak yang bekerja ke DKI jakarta juga jadi masyarakat Depok sudah banyak yang sadar,” tutup dia.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kota Depok diberlakukan mulai dari hari Rabu (15/4/2020) / hari ini. Wali Kota Depok Mohammad Idris memperingati masyarakat supaya
mengikuti aturan yang sudah diterapkan selama PSBB untuk memutus mata rantai pada virus Corona (COVID-19).
Pemerintah Kota Depok bersama Forkopimda bahwa hari Rabu, pada tanggal 15 April 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kota Depok sudah dimulai. Dengan (mengucap)
bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi terhadap seluruh masyarakat Kota Depok, ucap Idris di Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya,
Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa (14/4/2020)
Dengan adanya kebijakan PSBB tersebut, Idris meminta warganya untuk tetap diam di rumah saja. Apabila adanya hal yang mendesak dan harus ke luar rumah, Idris meminta warganya
untuk menggunakan masker.
Depok berlakukan PSBB, Intinya bahwa kami minta berharap seluruh masyarakat warga Kota Depok tetap berdiam di rumah, walaupun harus ke luar untuk urusan sangat
penting, dirinya harus menjaga diri dari penularan dan juga penyebaran COVID-19, katanya tegas.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Depok Berlakukan PSBB Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com