MA Kurangi Hukuman Panitera PN, Kok Bisa?

604 views
Mantratoto

MA Kurangi Hukuman Mantan Panitera PN Jakarta Utara Yang Merupakan Penerima Suap Saipul Jamil

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, MA Kurangi Hukuman

IndoharianMA Kurangi Hukuman Panitera PN, Kok Bisa?

INDOHARIAN.COM – Mahkamah Agung (MA) mengkhitan siksa terhadap terpidana keluhan korupsi pengelolaan problem pada Pengadilan Zona (PN) Jakarta Utara, Rohadi. MA kurangi hukuman berupa upaya hukum penilikan kembali mantan Panitera Pengadilan Zona yang terletak pada Jakarta Utara tersebut yang membolehkan penerimaan suap dari selebritas yakni Saipul Jamil.

“Pemohon PK atau biasa disebut terpidana tersebut dikenakan pidana kurungan pada jangka waktu lima tahun dan juga terkena denda hingga Rp 300 juta subsider dalam waktu 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada hari Rabu, 17 Juni 2020,” ucap seorang Juru Sabda MA kurangi hukuman Andi Samsan Nganro waktu dikonfirmasi, tepat pada hari Jumat (19/6/2020).

Andi Samsan Nganro menjadi Orang nomor 1 Majelis Pengantara yang menghakimi PK Rohadi dengan seksi Gazalba Saleh dan LL Hutagalung.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
pandemi berdampak ke pertahanan
pemprov sediakan jalur sepeda
Joao Felix bermain bagus

Putusan Mahkamah Agung tersebut otomatis dalam membatalkan keputusan yang telah di tetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Lingkungan Jakarta Umbilikus yang telah menurunkan keputusan tujuh tahun penjara kepada Rohadi yang telah di anggap sebagai pelaku penerimaan suap.

Pada Awal mulanya, Rohadi yang telah dinyatakan terjamin terendong di dalam pengendalian kegiatan suap yang menjerat serta bersangkutan dengan aktris Saipul Jamil. Rohadi yang berperan andaikata perantara suap pengerjaan ihwal pencabulan Saipul Jamil kepada DS.

Rohadi dinyatakan sudah menepati barang dalam jabatannya yang sudah tidak searah dengan kewajiban yang seharusnya itu.

Rohadi kini telah divonis 7 tahun penjara serta juga dengan denda Rp 300 juta subsider 3 tanggal kurungan. Rohadi di nilai pasti dapat menemukan suap Rp 50 juta agar pengerjaan majelis pemisah serta Rp 250 juta untuk menempatkan supaya Saipul Jamil dapat divonis ringan atau dikurangi hukuman oleh majelis juru lerai Pengadilan Zona Jakarta Utara.

MA kurangi hukuman, Rohadi dinamakan memperkenankan suap bersama-sama dengan majelis pengadil yang membereskan pasal Saipul Jamil, yaitu Ifa Sudewi.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian MA Kurangi Hukuman news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply