Pembobol Data Denny Ditangkap Oleh Polisi, Pelaku Yang Merupakan Karyawan Outsourcing Telkomsel Di Surabaya
INDOHARIAN.COM – Pembobol data Denny ditangkap, data pribadi yang di miliki oleh Denny Siregar. Tersangka FPH (27) adalah karyawan outsourcing Telkomsel di kota Surabaya.
”Kemarin tepat pada 9 Juli 2020 Pembobol data Denny ditangkap dan telah melakukan penangkapan tersangka pada daerah Rungkut Surabaya,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono pada Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (10/7/2020).
Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa pelaku ialah salah satu karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Ia mempunyai akses membuka data pribadi pelanggan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pogba ciptakan gol |
penangkapan pembobol BNI |
Penyiksaan kuli |
Pelaku yang ialah salah satu pegawai dari outsourcing pada Grapari telkomsel Rungkut Surabaya dari sebab dia outsourcing serta bertugas menjad customer service ia memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan, jelas Reinhard.
”Jadi di temukan bahwa si tersangka dengan tak melalui otorisasi, artinya yang sudah bisa melakukan seluruh akses kepada data-data tersebut ialah pelanggan tersebut sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa terdapat otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS,” katanya.
Sesudah telah melakukan pembobolan data pribadi Denny Siregar, tersangka yang lalu mengambil foto data itu. Foto tersebut kemudian dikirim ke akun Twitter opposite6890.
”Data itu yang terdapat di foto, di capture karena memang bila di copy paste tak bisa pada sistem telkomsel tersebut, selanjutnya foto itu sudah di kirimkan melalui DM akun instagram ke akun opposite6890,” katanya.
Dari tersamar polisi menyita beberapa barang bukti yang berupa handphone serta sebuah jenis perangkat komputer. Pembobol data Denny ditangkap dan Tersangka di jerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 mengenai hal ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda yang berupa sebesar Rp 10 miliar.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pembobol Data Denny Ditangkap Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com