Kasus Mimpi Jumpa Rasul, Haikal Hassan Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Indoharian – Mampus! Kasus Mimpi Jumpa Rasul, Haikan Hassan Dipenjara?
INDOHARIAN.COM – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kepada Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan yang mengatakan ingin bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi. Pemeriksaan kasus mimpi jumpa rasul dijadwalkan hari ini pada hari Senin (21/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan kalau yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan itu.
Kasus mimpi jumpa rasul “Undangan untuk Haikal ada hari ini. Tapi yang bersangkutan katanya tidak bisa hadir karena ada acara di Solo,” ucap seorang Yusri, pada hari Senin (21/12/2020).
Dirinya mengatakan kalau pihak Haikal telah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporan tersebut.
Nantinya polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan klarifikasi kepada Haikal yang juga adalah seorang Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center).
“Nanti pekan lagi kami akan klarifikasi,” kata dia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
GAWAT! Menantu Jokowi Digugat ke MK, Curang? |
Machfud Gugat Pilkada Surabaya Ke MK, PDIP Angkat Bicara |
Mampus! Lakukan Aksi 1812, 455 Pendukung MRS Ditangkap |
Dalam surat panggilan klarifikasi yang sudah beredar, Haikal seharusnya menemui Komisaris Polisi I Made Redi Hartana dan juga Aiptu Joko Waluyo. Agenda pemanggilan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan itu tertuang dalam nomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Haikal perlu sangat dimintai klarifikasinya yang berhubungan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam perkara tersebut, Haikal juga dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor ialah owner akun Twitter @wattisoemarsono dan juga Haikal Hassan.
Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan juga penodaan agama yang sudah menyebabkan keonaran dan juga rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHP dan juga Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Perkara kasus mimpi jumpa rasul yang sudah dilaporkan yaitu tindak pidana menyebarkan berita bohong dan juga penodaan agama yang juga menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masalah Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian kasus mimpi jumpa rasul news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com