IndoHarian – Nicholas Sean Purnama anak dari Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menolak permintaan damai Ayu Thalia yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan anak Ahok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Nicholas Sean Purnama. Pihak dari tersangka yaitu Ayu Thalia pun mengharapkan jalan damai dari kasusnya ini.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara Pengacara dari Ayu tahlia, Fredy Limantara berkata “TIdak tertutup kemungkinan. Mungkin rencananya, kalau memang ada (jalan damai), kenapa harus berperang”.
Ferdi sendiri mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum ada komunikasi dengan Nicholas Sean Purnama. Namun tidak tertutup kemungkinan pihak dari Ayu Thalia membuka komunikasi dengan anak Ahok untuk menempuh jalan damai.
Diungkap pengacara Ayu Thalia, yaitu Fredy Limantara. Dia berharap kepada pihak kepolisian agar perkara kliennya dengan anak Ahok diselesaikan secara restorative justice.
“Kalau memang dapat diselesaikan secara restorative justice kan jauh lebih baik, karena damai itu indah, pastinya kita berharap ke arah sana,” lanjut Fredy kepada wartawan.
“Kita tunggu saja minggu depan saat acara pemeriksaan tersangkanya,” tambahnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Terkait Omicron Kemenkes Izinkan Isoman , Tapi Begini Syaratnya |
TERKUAK Kisah Kelam Celina Evangelista |
Di Balik Bubarkan PT SGP, Itong Isnaini Terima Suap |
PIhak Ayu Thalia sendiri telah membuka komunikasi dan berharap untuk berdamai dengan Sean. Namun, ditolak mentah-mentah oleh pihak dari Sean.
“Pihak dari kami Nicholas Sean sendiri inginnya agar proses hukum yang berjalan ini dilanjutkan secara transparan dan terbuka,” kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy.
Banyak alasan Sean Purnama menolak untuk berdamai dengan Ayu Thalia. Menurut Ramzy, fitnah yang telah dilakukan oleh Ayu Thalia telah merugikan nama baik kliennya dan keluarganya.
“Tidak ada kata damai setelah dampak fitnah yang dilakukan oleh AT kepada Nicholas,” ujar Ramzy.
Ramzy juga menyebut kliennya berharap kasus yang menimpa Ayu Thalia ini menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak sembarangan menyampaikan pernyataan fitnah tanpa dasar.
Ayu Thalia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini yang dilayangkan Sean Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan. Ayu Thalia sendiri dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelum menjadi tersangka, Sebelumnya Ayu Thalia melaporkan anak Ahok atau Nicholas Sean Purnama itu ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan tehadap dirinya. Namun laporan itu diberhentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan adanya bukti Tindakan penganiayaan.
Sumber : Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com