Ini Enam Tersangka Terkait Insiden Kanjuruhan

298 views
Mantratoto

Polri Tetapkan Enam Tersangka Terkait Insiden Tragedi Kanjuruhan Malang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Ini Enam Tersangka Terkait Insiden Kanjuruhan

 

Indoharian – Mabes Polri akhirnya memutuskan menetapkan Enam Tersangka Terkait Insiden tragedi Kanjuruhan setelah melengkapi hasil penyelidikan selama 5 hari dengan gelar perkara pada hari Kamis (6/10/2022) kemarin.

Tragedi Kanjuruhan pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 memang masih menyisakan pilu di dunia sepakbola Indonesia. Tragedi yang menewaskan 131 orang korban tewas itu dipicu penanganan dari pertandingan yang penuh kelalaian dalam pelaksanaannya. Luapan kekecewaan dari Aremania atau Suporter Arema FC yang kalah di kandang sendiri oleh rival abadi mereka Persebaya yang tidak disangka dijawab dengan tembakan gas air mata.

Bahkan tidak hanya itu, panitia penyelenggara pertandingan Arema FC melawan Persebaya terbukti dengan nakal menjual tiket yang melebihi kapasitas stadion  tempat berlangsungnya pertandingan tapi tidak menyiapkan rencana penanganan ketika terjadi kondisi darurat.

Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Polres Malang Kota disebutkan Enam Tersangka Terkait Insiden tragedi Kanjuruhan tersebut.

Secara berurutan Listyo mengumumkan nama-nama berikut ini.

1. Ir Ahmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)

Kapolri menyebutkan bahwa Ahmad Hadian Lukita bertanggung jawab atas verifikasi stadion yang digunakan dalam setiap pertandingan yang digelar oleh PT LIB di Indonesia. Sayangnya, verifikasi tersebut tidak dilakukan dan yang bersangkutan malah justru memakai sertifikasi lama.

2. Abdul Haris yang bertugas sebagai Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya

Tersangka Abdul Haris dianggap telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 ayat juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan di Indonesia. Sesuai dengan perjanjian dengan PT. LIB, disebutkan yang bertanggung jawab penuh pada jalannya pertandingan itu adalah Ketua Panpel atau panitia pelaksana.

Tidak hanya itu, Abdul Haris bahkan disebutkan juga telah mengabaikan anjuran atau permintaan dari pihak keamanan agar tidak menjual tiket dengan berlebihan.

3. Suko Sutrisno yang bertugas Security Officer

Suko Sutrisno dianggap telah melanggar Pasal 359/pasal 360 KUHP. Dia tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden.

4. Wahyu Setyo Pranoto Yang Bertugas Sebagai Kabag Ops Polres Malang Kompol

Wahyu Setyo dianggap bertanggung jawab penuh atas insiden penembakan gas air mata. Ia diduga telah lalai saat bertugas di lapangan karena meskipun Ia tahu adanya larangan dari FIFA soal gas air mata di stadion akan tetapi ia tidak mencegah penembakan gas air mata oleh personelnya.

5. AKP Hasdarmawan Yang Menjabat Sebagai Komandan Kompi (Danki) 3 Yon Brimob Polda Jatim

Tersangka selanjutnya adalah AKP Hasdarmawan yang menjabat sebagai salah satu Komandan Kompi, dikatakan oleh Kapolri dia yang memerintahkan penembakan gas air mata oleh pasukannya.

6. AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang)

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp 10 M
Bos Indomaret Tutup Usia, Alami Kecelakaan Di BSD
Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Ke Polisi Karena Ini

tersangka terakhir yakni AKP Bambang Sidik Ahmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Menurut Kapolri peran personel Polri berinisial BSA juga yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata di stadion.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.

Kapolri juga menyatakan setelah pengumuman Enam Tersangka Terkait Insiden tragedi Kanjuruhan itu, tim investigasi masih akan terus bekerja. Oleh karena itu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan masih bisa saja bertambah.

 

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply