Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp 10 M

320 views
Mantratoto

Afiliator Binary Option Binomo Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Dalam Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp 10 M

Indoharian – Afiliator Binary Option Binomo Indra Kesuma, yang kerap sekali dengan sesumbar dengan slogan ‘Murah Banget!’, kini akhirnya Indra Kenz Dituntut
dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan terancam tuntutan membayar Rp 10 miliar dalam kasus Binomo.

Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) didalam persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Rabu tanggal
5/10/2022). Didalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Afiliator tersebut terbukti telah menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan akan kerugian
terhadap para korbannya serta melakukan tindak pencucian uang.

kata jaksa tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10) adalah “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara tersebut memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita
bohong atau hoax dan telah menyesatkan yang telah mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang tersebut.
“Menjatuhkan akan pidana terhadap Afiliator tersebut dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Ke Polisi Karena Ini
Akhirnya Istri FS Resmi Ditahan Di Rutan Mabes Polri
Tragis !! Kekalahan Arema FC Membawa Duka

Indra Kenz Dituntut dengan membayar Denda sebesar Rp 10 M
Selain dituntut hukuman penjara, Afiliator tersebut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak sanggup bayar, diganti dengan pidana badan selama 12
bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, yang bilamana jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan penjara,” ucap jaksa.

Didakwa Telah melakukan Judi Online-Hoax dan TPPU
Dalam kasus ini, Afiliator tersebut didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui sarana media elektronik sehingga yang mengakibatkan
kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Afiliator tersebut didakwa pasal berlapis
dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kesuma dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan kasus perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang,
Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz Dituntut 15 tahun penjara yang dimana diyakini jaksa telah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber :  Detik 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply