Doni Salmanan Batal Miskin Dimana Hakim Menganggap Aset-Aset Mewah Miliknya Bukan Hasil Tindak Pidana
Indoharian – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memvonis Doni Salmanan Batal Miskin dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara dan juga
denda sebesar Rp 1 miliar. Namun hakim yang menolak dakwaan yang menuntut pria tersebut untuk membayar ganti kerugian korban yang senilai Rp 17 miliar.
Hakim telah menganggap aset-aset mewah milik pria tersebut bukanlah hasil tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan adanya regulasi trading yang belum jelas. Oleh karena itu sejumlah aset-aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan dan Doni Salmanan Batal Miskin.
Tercatat dari putusan hakim ada sebanyak 99 aset yang dikembalikan yaitu ada beberapa termasuk motor gede, tas dan baju branded, uang tunai bernilai miliaran hingga mobil Porsche yang dibeli dari Arief Muhammad akan dikembalikan.
Hasil putusan tersebut bukan cuma membuat para korbannya mengamuk, seperti youtuber Reza Arap yang pernah ikut terseret juga ikutan bersuara. Reza Arap pernah yang disawer sebesar Rp 1 miliar oleh Doni Salmanan.
“Bentar. Gimana-gimana?” tulis Reza Arap singkat ketika ada akun yang memberitahukan hasil putusan majelis hakim terkait pria tersebut. Reza Arap lalu menyiratkan bahwa ia ikut terkejut dengan hasil putusan majelis hakim.
Setelah pria tersebut ditangkap karena terkait kasus Quotex oleh Bareskrim Mabes Polri, Reza Arap diminta untuk mengembalikan uang saweran tersebut. Reza Arap kemudian mengembalikan uang itu sebesar Rp 950 juta. Bisa dengan jumlah Rp 950 juta karena yang sudah dipotong dari Sociabuzz 5 persen.
Berdasarkan hasil putusan majelis hakim memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut pria tersebut dihukum 13 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 10 miliar. Namun, majelies hakim akhirnya memvonis pria tersebut selama hukuman 4 tahun penjara. pria tersebut terbukti bersalah telah melanggar
Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni Salmanan Batal Miskin dan cuma dinyatakan bersalah lantaran telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com