Anggota DPRD Sukabumi Ditangkap Dugaan..

156 views
Mantratoto

Anggota DPRD Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Tipu Gelap Dan Fidusia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Anggota DPRD Sukabumi Ditangkap oleh polisi yang berinisial IRT (41) atas dugaan kasus tipu gelap dan Fidusia. Objek fidusia dalam kasus yang menjerat anggota dewan fraksi Golkar ini yaitu sebuah mobil Honda Civic Turbo. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan polisi pada bulan Februari 2023 lalu. IRT diduga telah melakukan tindak pidana UU Fidusia dan dilanjutkan dengan dugaan adanya tipu gelap.

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan suatu proses penyelidikan hingga Anggota DPRD Sukabumi Ditangkap. IRT ditangkap di wilayah Babakan Bandung, Citamiang, Kota Sukabumi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) sekitar pada pukul 18:15 WIB.

Yanto mengatakan, modus pelaku bermula pada saat dia menggadaikan mobil Honda Civic Turbo kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembayaran selesai. Perbuatan itu dilakukan IRT tanpa adanya persetujuan pelapor.

“Pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa adanya izin dari pihak pelapor,” terang Yanto kepada wartawan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sejumlah Kader PPP Dukung Anies Baswedan
Wanita Bule Ini Keliling Dunia Untuk Kencan
Kode Baju Kuning Puan Untuk Parpol Baru

Lebih lanjut, pelaku kemudian memberikan (lembaran) cek salah satu bank dengan maksud untuk membayar tagihan mobil tersebut. Sayangnya, pada saat pelapor akan mencairkan cek tersebut ternyata nihil atau cek kosong.

“Pelaku membayar menggunakan cek salah satu bank akan tetapi pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut dengan alasan bahwa saldo rekening giro tidak cukup,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 367 juta. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Anggota DPRD Sukabumi Ditangkap dan mendapat ancaman empat tahun dan terhadap pelaku sekarang masih sedang dalam proses penyidikan. Telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” tutupnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply