Pegawai Bank Plat Merah Di Asahan Korupsi

89 views
Mantratoto

Pegawai Bank Plat Merah Di Kabupaten Asahan Menggelapkan Dana Pinjaman Dari Nasabah Untuk Main Judi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Seorang Pegawai Bank Plat Merah yang berada di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) terindikasi telah menggelapkan dana pinjaman dari para nasabah yang senilai Rp 833 juta. Ironisnya seluruh uang yang berhasil dikorupsi tersebut dipakainya untuk bermain judi online.

“Dilakukan oleh seorang Pegawai Bank Plat Merah di kabupaten Asahan, pria yang berinisial JIPS. Jadi yang bersangkutan pada posisinya bekerja ini memiliki suatu kewenangan dalam mencari nasabah,” ungkap Okto Samuel Silaen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan kepada wartawan, hari Rabu (17/5/2023).

Saat ini, pelaku JIPS telah ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kasus korupsi sebab kejahatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasusnya pun sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

“Hari ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dititipkan langsung ke lembaga pemasyarakatan,” ungkap Okto.

Adapun didalam keterangkannya, modus kejahatan menggelapkan dana pinjaman dari nasabah yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan semenjak tahun 2021 lalu. Saat ia yang masih bekerja di perusahaan perbankan ia memiliki data-data pribadi para nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi untuk melakukan proses pinjaman.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sejumlah Kader PPP Dukung Anies Baswedan
Wanita Bule Ini Keliling Dunia Untuk Kencan
Kode Baju Kuning Puan Untuk Parpol Baru

“Namun oleh tersangka ini data-data para nasabah tersebut dipakainya sendiri hingga ia bisa untuk melakukan pencairan dana. Namun uang tersebut tidak diberikan kepada nasabah,” ujarnya.

Ada sebanyak 22 orang data pribadi para nasabah yang telah dicatut oleh pelaku korupsi ini sepanjang dia melancarkan aksinya tersebut. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Kejari Asahan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Perbuatan pelaku Pegawai Bank Plat Merah ini dijerat dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil penyelidikan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka karena yang kecanduan untuk bermain judi online. “Pengakuannya digunakan untuk main judi online itu,” ujarnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply