Seorang Germo Mami Icha Jual ABG, Perawan 8 Juta Dan Non-Perawan 1,5 Juta
Indoharian – Aksi seorang germo Mami Icha Jual ABG berujung ditangkap Polisi, seorang muncikari wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24), ditangkap polisi lantaran telah menjual anak baru gede (ABG) untuk melayani pria hidung belang. Mami Icha bahkan juga menjual keperawanan ABG dengan tarif jutaan rupiah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus germo Mami Icha Jual ABG tersebut bisa terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Di sana, didapati sebuah akun X yang menawarkan prostitusi secara online.
“Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama ‘eve’, telah menyediakan suatu sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non-perawan,” kata Ade Safri pada saat dihubungi, hari Senin (25/9/2023).
Disebutkan para pemesan diharuskan untuk membayar uang DP (down payment) terlebih dahulu untuk kemudian langsung diarahkan ke Telegram. Para korban, lanjut Ade Safri, akan dihubungi oleh Mami Icha pada saat ada yang memesannya.
“Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada membooking-an,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda-beda. Mami Icha menawarkan korban yang masih perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan seharga Rp 1,5 juta.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral! Apakah Benar AMIN Dinilai Akan Bubar? |
Rumor Kaesang Jadi Ketum PSI Gantikan Giring? |
Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Ini Kata NasDem |
“Dari keterangan yang berhasil didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk yang non-perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” imbuhnya.
Mami Icha Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus yang ada. Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang menjadi seorang muncikari diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan serta sudah ditahan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari Senin (25/9/2023).
Atas kasus yang ada, germo Mami Icha Jual ABG akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber : detik
Berita Dunia Tehttps://indoharian.comrbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru