Baru Keluar, Residivis Penggelapan Mobil Masuk Lagi

142 views
Mantratoto

Wajah Murung Residivis Penggelapan Mobil Yang Baru Keluar Pintu Lapas Langsung Ditangkap Lagi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Wajah murung Residivis Penggelapan Mobil diperlihatkan Ari Setiawan (42). Baru saja melangkahkan kakinya keluar
dari pintu Lapas Kelas II B Tebo, Ari langsung dijemput oleh anggota Polresta Jambi.

Warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi itu baru saja selesai menjalani masa hukuman atas kasus penggelapan
mobil. Namun, Ari kini ditangkap lagi dengan kasus yang serupa.

Ari yang mengenakan kaus merah marung terlihat digiring oleh dua anggota polisi yang menunggunya di depan pintu lapas. Ari hanya
bisa tertunduk lesu.

Residivis Penggelapan Mobil langsung dibawa ke Polresta Jambi guna untuk diperiksa kasus penggelapan mobil yang dilakukannya
beberapa tahun lalu.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menjelaskan bahwa aksi penggelapan itu terjadi pada tanggal 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan
satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta.

“Jadi pelaku ini ditangkap pada saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi langsung dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas
di depan pintu lapas,” ujar Iptu Imron, hari Senin (13/11/2023).

Imron menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku
menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.

“Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) bisa
ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan kepada orang lain,” jelasnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir bulan Desember 2022 lalu. Di mana saat itu pelaku juga
tengah menjalani hukuman terkait atas kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.

“Awalnya kasus dia ini ditangani oleh Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia kena vonis selama 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan
PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada tanggal 31 Oktober 2023,” jelas Imron.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Kata KPU Soal Settingan Pengundian Nomor Urut
Viral! Melly Goeslaw Selingkuhan Polisi, Benarkah?
PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK Kasus Korupsi

Lebih jauh, Imron menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini. Pelaku sekaligus
penadah mobil berinisial U masih terus diburu.

“Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain,” tuturnya.

“Kalau masyarakat pernah merasa kalau tersangka ini pernah rental tapi kendaraanya tidak balik. Silakan langsung lapor kepada pihak
kepolisian terdekat,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka Ari Setiawan mengaku bahwa sudah mengetahui bahwa akan ditangkap lagi oleh polisi saat telah selesai mengajukan
pembebasan bersyarat.

“Iya sudah tahu (akan ditangkap lagi). (Uang penggelapan digunakan) untuk modal usaha,” sebutnya.

Atas perbuatan Residivis Penggelapan Mobil, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal
selama 4 tahun kurungan penjara.

sumber : detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply