Terhentinya Proses Hukum Perindo Karena Kendala Belum Memenuhi Syarat Untuk di Proses Lanjut
Indoharian – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memilih menghentikan proses penegakan hukum kepada Partai Persatuan Indonesia atau Perindo terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye, Terhentinya Proses Hukum Perindo karena kendala belum memenuhi syarat.
“Status temuan Nomor:01/TM/PL/RI/00.0o/III/2017 tak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan dikarenakan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi,” tutur Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Abhan menerangkan, kendala belum terpenuhi Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu yakni ada perbedaan signifikan antara pola penanganan Tindak Pidana antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena ini yang menjadi Terhentinya Proses Hukum Perindo.
Menurut dia, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pola penanganan tindak pidana diatur dalam peraturan Bawaslu yang mana sebelumnya dalam bentuk Peraturan Bersama.
“Amanat pembentukan Sentra Gakkumdu mempunyai kendala dimana harus mengatur juga mengenai fungsi penyidikan dan penuntutan yang terdapat di institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
Dia menilai, materi iklan Perindo itu memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan diluar jadwal Kampanye, namun belum dapat ditindaklanjuti karena ada kendala syarat formal di Gakkumdu.
Sementara itu, Bawaslu akan memprioritaskan koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu dalam waktu dekat.
“Sehingga terhadap materi dugaan pelanggaran yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Partai Perindo dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu setelah Gakkumdu terbentuk,” tambahnya.
Proses penegakan hukum terhadap Partai Perindo karena masih menayangkan iklan di televisi.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 sudah diberitahukan untuk tidak meneruskan penayangan iklan kampanye di televisi.
Tetapi, hanya Partai Perindo yang masih melakukan usaha untuk memberitahukan partai mereka tersebut, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik indonesia menyampaikan surat panggilan.
Ketua Bawaslu menerangkan bahwa Terhentinya Proses Hukum Perindo yang terkait dengan dugaan pelanggaran iklan kampanye, dikarenakan belum terpenuhi dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terhentinya Proses Hukum Perindo Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video