Akhirnya Memakai Baju Oranye, Kader PDIP Mardani Maming Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
INDOHARIAN – Salah seorang Politikus atau Kader PDIP Mardani Maming Ditahan atau biasa yang lebih di kenal Mantan dari Bupati Tanah Bumbu yakni Mardani H Maming saat ini telah menyerahkan dirinya sendiri ke KPK. Mardani, yang merupakan seorang tersangka dari kasus dugaan suap untuk izin usaha pertambangan, sekarang ini telah ditahan oleh KPK.
“Untuk proses penyidikan yang terus dilakukan, upaya untuk penahanan bagi tersangka yang berinisial MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di mintai keterangan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Mardani saat ini telah ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 kedepan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
PDIP Mardani Maming Ditahan, awalnya telah menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7). Dia menyerahkan diri saat setelah ditetapkan sebagai seorang buronan atau DPO sejak hari Selasa (26/7).
Mardani juga kemudian langsung naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani beberapa pemeriksaan yang di lakukan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani juga tampak turun dengan menggunakan rompi tahanan yang berwarna oranye. Mardani Maming saat itu juga tampak sudah diborgol.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Turis Asal Inggris Tewas Setelah Kepalanya Tersabet Baling-Baling Helikopter |
Kopda Muslimin Tewas Bunuh Diri |
Alert !! China Kembali Lockdown Wuhan |
PDIP Mardani Maming Ditahan, yang merupakan salah satu politikus dari partai PDIP, saat ini telah ditetapkan sebagai seorang tersangka karena adanya kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di salah satu wilayah dari Tanah Bumbu saat dia masih menjabat sebagai seorang bupati. Mardani disangkakan karena telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani Maming saat itu juga sempat berusaha untuk melawan dalam hal penetapan dirinya sebagai salah seorang tersangka oleh KPK lewat praperadilan yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang di lakukannya tersebut sepertinya tidak diterima atau di tolak oleh hakim tunggal PN yang berada di Jaksel.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com