Alasan LPSK Tolak Lindungi AG Dalam Kasus Dandy

209 views
Mantratoto

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG Dalam Kasus Mario Dandy

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarian – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk menolak permohonan dari perlindungan AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20). Ketua LPSK pun membeberkan alasan LPSK Tolak Lindungi AG.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Hari Senin (13/3/2023) lalu. Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan terhadap AG ini ditolak karena disebutkan tidak memenuhi syarat perlindungan saksi.

Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 dimana mengatur syarat formil dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri berisi mengatur sifat pentingnya dari keterangan saksi ataupun korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak dan juga tindak pidana yang pernah dilakukan baik itu oleh saksi ataupun korban.

Status hukum dari AG yang merupakan pemohon dan juga seorang anak yang sedang berkonflik dengan hukum, dalam hal ini tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan oleh LPSK yang telah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014. Kata Hasto, Selasa (14/3/2023).

Meskipun demikian, Walau LPSK Tolak Lindungi AG mereka memberikan rekomendasi terhadap pihak AG. LPSK merekomendasikan pihak AG agar mengajukan permohonan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan juga KPAI untuk mendampingi AG serta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dari AG ini dalam proses peradilan pidana.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kematian Dokter Spesialis Paru Di Nabire
Viralnya Mobil TNI Tabrak Mobil Di Pancoran
Alasan Rhoma Irama Diberhentikan Kru Deep Purple

Sementara diluar LPSK Tolak Lindungi AG, LPSK telah menerima permohonan perlindungan atas permohonan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua dari teman David yang merupakan korban. Alasannya karena permohonan mereka disebut memenuhi syarat perlindungan sesuai dengan UU yang berlaku.

Adapun jenis perlindungan yang nantinya akan diberikan kepada R ini yakni berupa pemenuhan hak dalam hal prosedural. Sedangkan terhadap N adalah pemenuhan hak prosedural dan juga akan ada rehabilitasi psikologis.

Perkara ini  termasuk kedalam tindakan pidana penganiayaan berat yang merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana telah diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Ujarnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply