Mengirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Chat Seks Rizieq Dihilangkan!!!
Indoharian, JAKARTA — Pengacara dari Rizieq Shihab atau pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah mengirim surat ke Jokowi atau meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Polri agar secepatnya menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi itu dan diduga telah melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Permintaan tsbt pun telah disampaikan oleh pihak Rizieq melalui surat yg dikirimkan kepada Joko Widodo.
Kapitra Ampera yang merupakan pengacara Rizieq mengaku telah mengirimkan surat permintaan tsbt ke Jokowi pada hari Senin (19/6/2017) malam.
“Sangat dimohonkan sekali kepada Bapak Presiden RI utk secepatnya memerintahkan penyidik/Polri supaya menerbitkan SP 3 kepada Rizieq Shihab lantaran telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 pada tanggal 7 September 2016,” ucap Kapitra Ampera mengutip isi surat yg sudah dikirimkan kepada Jokowi tsbt, Selasa (20/6/2017).
Mengenai pengacara Rizieq mengirim surat ke Jokowi. Kapitra pun menilai, kalau penyidikan terhadap kasus ini telah menyalahi aturan perundang-undangan. Maka itu, dia meminta kasus Rizieq ini segera dihentikan atau dihilangkan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Djarot Terima Dana Rp 4 Milliar, Uang Suap??? |
Melarang SOTR, Ternyata Djarot Bukan Islam!!! |
Terkait Mie Mengandung Babi , Fadli Zon Ikut Teriak |
“Penyidikan kasus Rizieq Shihab yg barang buktinya didapat penyidik melalui dari intersepsi & penyadapan oleh pihak yg tak berwenang/ilegal, yang dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan juga situs baladacintarizieq.com yg bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sebab menurut dia, alat bukti dlm kasus yg dituduhkan kepada kliennya itu didapat dengan cara ilegal. Atas dasar itu, dia pun berpendapat kalau alat bukti yg dimiliki penyidik itu tidak sah.
“Alat bukti dlm kasus Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yg dilakukan oleh pihak yg tak berwenang, ini tak dapat dijadikan sbg alat bukti yg sah dlm melakukan proses penyidikan maupun persidangan lantaran ini adalah pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Kapitra.
Pada kasus ini, polisi pun telah menetapkan Rizieq dan Firza sbg tersangka.
Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mengenai pengacara Rizieq mengirim surat ke Jokowi. Untuk saat ini, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya itu akan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mengirim Surat ke Jokowi Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video