Heboh Bocah Bawa Sepeda Listrik Ada Meninggal

102 views
Mantratoto

Bocah Bawa Sepeda Listrik Sampai Ada Yang Tewas Tertabrak Mobil boks, Bagaimana Aturannya?

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

 

Indoharian – Belakangan heboh fenomena bocah bawa sepeda listrik bahkan sampai ada yang meninggal karena tertabrak mobil boks. Sebenarnya bagaimana aturan dari penggunaan sepeda listrik?

Sepeda listrik belakangan ini seolah menjadi tren di kalangan bocah. Beberapa kali bocah bawa sepeda listrik terlihat di jalanan, sepeda listrik dikendarai oleh anak kecil bersama dengan temannya tanpa adanya pengawasan dari orang tua. Terparah, baru-baru ini bocah yang sedang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tertabrak oleh mobil boks.

Sejatinya, penggunaan sepeda listrik di jalan tidak boleh sembarangan. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dijelaskan bahwa pengendara sepeda listrik harus bisa memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah dengan menggunakan helm, usia pengguna paling rendah adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan adanya tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan untuk melakukan modifikasi daya motor untuk bisa meningkatkan kecepatan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Megawati Jokowi Akan Dialog, Membahas Capres
Ada Apa? Golkar Merapat Ke PDIP>
Tidak Dukung Ganjar Dipecat, Ini Faktanya

Disebutkan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus selalu didampingi oleh orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

Di samping itu, polisi juga tengah menggodok mengenai penggolongan SIM bagi pengguna kendaraan listrik. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis pada Februari lalu mengatakan pihaknya sedang menghitung kWh motor listrik untuk bisa menentukan penggolongan SIM. Dia menegaskan, menaiki kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus mempunyai SIM.

Terkait viralnya banyak bocah bawa sepeda listrik, Yusri mengatakan Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM. Bahkan untuk mengendarai kendaraan listrik yang berbentuk seperti sepeda yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35 km/jam harus punya SIM. “Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” katanya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply