Bejat! Ibu Rela Anaknya Gadis Diperkosa Ayah Tiri

181 views
Mantratoto

Seorang Ibu Rela Anaknya Gadis Diperkosa Ayah Tiri Demi Untuk Melakukan Pesugihan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Gadis Diperkosa Ayah Tiri demi pesugihan, Polres Purbalingga akhirnya menangkap suami berinisial R (54)
dan istrinya, S (42), atas kasus pemerkosaan anak. Korban merupakan putri kandung dari S atau merupakan anak tiri R. Terungkap,
S sengaja merelakan anaknya untuk diperkosa oleh R demi untuk melakukan ritual pesugihan guna untuk bisa membayar utangnya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan kasus Gadis Diperkosa Ayah Tiri ini bermula pada bulan Desember 2023. Saat itu R bercerita kepada istrinya bahwa ritual untuk melakukan pesugihan yang dilakukan telah gagal karena ada makhluk gaib
yang menaruh dendam.

“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah agar ritual pesugihan tidak gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut, S kemudian menawarkan anak perempuannya yang masih berusia 16 untuk disetubuhi,” ujar Donni melalui siaran pers yang diterima oleh wartawan, hari Jumat (19/1/2024).

Awalnya korban menolak rencana bejat tersebut. Tapi ibunya terus saja membujuk agar korban mau untuk disetubuhi oleh ayah tirinya.
Alasannya, agar ritual itu bisa menjadi berhasil sehingga bisa untuk membayar utang ibunya yang cukup banyak. Jika korban menolak,
ibunya akan dipukuli oleh ayah tirinya.

“Korban awalnya menolak permintaan dari ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban juga akhirnya merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau untuk menuruti,” kata Donni.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan yang berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk bisa melancarkan proses ritual pesugihan,” sambungnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Gibran Diminta Mundur, Ini Respon TKN</span</a
Ditepis Pihak Istina Menteri Kabinet Jokowi Mundur
Media Asing Sebut Khofifah Penentu Pilpres 2024</span</a

Kasus ini bisa terbongkar setelah tidak bersedia pulang dari rumah neneknya. Kepada tantenya, korban menceritakan semua peristiwa yang telah dia alami. Kasus ini kemudian langsung dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.

“Mendapat adanya laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian langsung diamankan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Donni.

Kepada penyidik Polres Purbalingga, tersangka R mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi anak tirinya. Pertama pada tahun 2019, dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan yang sudah tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan dari ibunya.

Peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati oleh keluarga tersebut di Purbalingga. Saat peristiwa itu terjadi, S ikut dalam menemani korban.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus Gadis Diperkosa Ayah Tiri dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud yang telah dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Donni.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply