Polri bongkar Sindikat Love Scamming Internasional

77 views
Mantratoto

Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Yang Meraup Keuntungan Rp 50 M Per Bulan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Bareskrim Polri berhasil membongkar Sindikat Love Scamming Internasional. Sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional ini mampu meraup keuntungan sebesar Rp 50 miliar per bulan dari aksi kejahatannya.

“Kami telah amankan sebanyak 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan
juga dua orang warga negara asing berjenis laki-laki,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani
Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Jumat (19/1/2024).

Sindikat Love Scamming Internasional ini beraksi melalui aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen
di kawasan Grogol, Jakarta Barat, hari Rabu (17/1) dini hari.

Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua orang warga China dan satu warga Indonesia.

“Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai seorang pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga
negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan proses pemeriksaan itu, perannya adalah untuk menyiapkan peralatan yang
ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya untuk memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai seorang pimpinannya atau yang ada di sana untuk memimpin,” terang Djuhandhani.

Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang telah menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para
WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Gibran Diminta Mundur, Ini Respon TKN</span</a
Ditepis Pihak Istina Menteri Kabinet Jokowi Mundur
Media Asing Sebut Khofifah Penentu Pilpres 2024</span</a

Djuhandhani menuturkan bahwa para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka
akan berpura-pura sedang mencari pasangan.

“Para pelaku dengan modus untuk mencari ataupun menipu korban melalui suatu aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan merupakan dirinya,” ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan saat korban yang terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku akan melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur hingga membuat korban bisa untuk lebih percaya kepada sosok pelaku.

“Kemudian manakala dia sudah berhasil untuk mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian akan bisa untuk berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat bisa meyakinkan korban,” lanjut Djuhandhani.

Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat melakukan bisnis. Pelaku akan merayu korban untuk melakukan deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Djuhandhani mengatakan sindikat ini akan bisa meraup keuntungan sebesar Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.

“Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini adalah menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu adalah gaji mereka, dibayarkan secara cash,” sebut Djuhandhani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka Sindikat Love Scamming Internasional akan dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya adalah selama 4 tahun penjara, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman adalah 6 tahun,” pungkasnya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply