Buronan Surya Darmadi Diultimatum Kejakgung

276 views
Mantratoto

Buronan Surya Darmadi Diultimatum Kejakgung Yang Kini Berada Di Singapura

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Buronan Surya Darmadi Diultimatum Kejakgung

IndoHarian – Buronan Surya Darmadi Diultimatum Kejaksaan Agung (Kejakgung) kini sudah memastikan peningkatan status hukum terhadap buronan atas kasus penguasaan lahan ilegal bos PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda dari Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengungkapkan, timnya sudah kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap sosok Surya Darmadi, untuk diperiksa terkait dengan kasus penguasaan lahan ilegal 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, kota Riau.

Supardi pun turut mengatakan, dalam surat pemanggilan tersebut, masih menebalkan status hukum terhadap Surya Darmadi sebagai saksi. Surat pemanggilan tersebut kini pun menjadi yang keempatkalinya dilayangkan oleh pihak tim penyidikan di Jampidsus. Sudah kita panggil kembali untuk datang diperiksa. Ini (surat) pemanggilan yang keempat. jika tidak datang, kita akan pastikan status hukumnya, insya Allah dalam minggu ini,” tutur dari Supardi.

Buronan Surya Darmadi Diultimatum Kejakgung-Jampidsus, sebelumnya pun sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali terhadap Surya Darmadi untuk bisa datang diperiksa. Akan tetapi, Suryadi Darmadi masih mangkir dari pemanggilan. Supardi menegaskan, tim penyidikannya mengetahui keberadaan Suryadi Darmadi kini di Singapura. Yang bersangkutan (Surya Darmadi) kita ketahui dirinya ada di Singapura. Kita minta secara patut untuk segera datang ke penyidikan,” tutur dari Supardi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mayat Pria Terbungkus Karung Dan Tangan Terikat
Ada Yang Aneh Saat Lesti kejora Kretek Abal-abal
Inilah Penyebab Seorang Kakek Asal India Tenteng Kepala Putus Istrinya

Sementara, anggota Komisi III DPR yakni Santoso mengingatkan adanya sebuah perjanjian antara Indonesia dan juga Singapura terkait ekstradisi. Ia turut menjelaskan, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang bisa melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan segera dan diadili di negara Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu tersebut berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

Terhadap kasus Surya Darmadi alias Apeng merupakan seorang pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan yang besar di bidang perkebunan dan juga pengolahan kelapa sawit, musti segera ditangkap apapun caranya supaya masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dirinya,” tutur dari Santoso.

Surya Darmadi sendiri hingga kini berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga sudah membawa kabur uang sebesar Rp 54 triliun hasil dari kejahatannya. Buronan Surya Darmadi Diultimatum

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply