Hotman Paris Sebut Denda Sopir Transjakarta Berlebihan Dan Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang
Indoharian.com – Beberapa orang keluhkan denda sopir Transjakarta yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenai pelanggaran ketika berkemudi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris di @hotmanparisofficial pada hari sabtu (7/9/2019) pagi tadi. Terdapat dua unggahan pada instagramnya yang bersama sopir bus.
Dalam video pertama diunggah oleh Hotman paris dengan menyampaikan ada tujuh sopir bus yang mengeluh tentang denda yang dinilai terlalu mahal.
Salah seorang sopir mengaku bahwa dirinya harus membayar denda sekitar Rp 4 juta apabila dia tak menggunakan kartu identitas sebagai pengenal. Mereka pun harus membayar hingga Rp 7 juta apabila melewati jalur bus Transjakarta.
Hotman juga meminta pada gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menertibkan kembali aturan denda tersebut.
“Halo bapak Gubernur DKI, Pak Anies sahabat saya. Ini ada tujuh sopir dan operator Transjakarta yang mengeluh katanya denda terlalu mahal. Katanya hanya lupa bawa ID, tanda pengenal bisa kena denda Rp4 juta. Kelewatan itu Pak, kemahalan. Kalau lewat dikit jalur busway Rp 7 juta. Pak Gubernur, kemahalan itu atuh. Disiplin sih disiplin tapi yang masuk akal dong. Tolong Pak Gubernur ditertibkan ini.” ucap Hotman dalam video yang di unggah di Instagramnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Iuran BPJS semakin mahal |
Ditjen Imigrasi soal Benny |
PSI singgung Anies |
Sementara itu pada video kedua, Hotman tegur direksi dari Transjakarta dan DPRD DKI. Ia katakan bahwa aturan denda tidak boleh bertentangan dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dirinya, denda sopir Transjakarta yang diterapkan direksi itu terlampau dari yang diatur pada UU Lalin. Merujuk ketentuan dalam UU lalin, pelanggar rambu lalu lintas dikenakan denda Rp 500 ribu.
“Halo direksi Transjakarta, halo DPRD DKI, halo gubernur DKI, jangan bikin peraturan di Transjakarta yang bertentangan dengan UU. UU Lalin saja ada tarifnya. Kamu tidak boleh buat denda yang jauh lebih tinggi ke sopirmu sendiri daripada denda yang diterapkan UU Lalin,” ucap Hotman menegur dalam video kedua Instagramnya.
Apabila melanggar lalin, Hotman sebut, sopir itu harusnya dikenakan denda yang diatur dalam UU Lalin. Hotman juga telah meminta agar para sopir Transjakarta menolak aturan sanksi dari direksi Trnasjakarta itu.
“Karena pelanggaran di jalur busway itu juga pelanggaran lalin, berarti yang berlaku UU Lalin. Dan UU Lalin di atas segalanya, di atas surat keputusan direksi. Jadi agar semua sopir bus bersatu, jangan mau terima surat keputusan direksi Transjakarta yang bertentangan dengan UU,” ucap pengacara kondangan itu mengenai denda sopir transjakarta.
Sumber : cnnindonesia
anies baswedan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate denda sopir Transjakarta DKI Jakarta hotman paris Indoharian news Politik transjakarta