Suami Sandra Dewi Simpan Uang 76 M Di Rumah

156 views
Mantratoto

Indoharian – Suami Sandra Dewi Simpan Uang 76 M Di Rumah

Baru-baru ini sudah banyak perbincangan dengan kasus korupsi Harvey Moeis ini yang korupsi merugikan negara hingga 271 Triliun.

Suami Sandra Dewi Simpan Uang 76 M Di Rumah

Ternyata Harvey Moeis setelah Mobil hadiah ulang tahun istrinya Sandra Dewi Rolls Royce, mini cooper, rolex chronograph paul newman hingga patek philippe nautilus 5980r/0001 dan logam mulia nya disita oleh kejaksaan agung. Menurut Prianto saat hartanya disita aparat penegak hukum maka ditjen pajak atau DJP biasanya tak langsung mengambil porsi pemeriksaan kewajiban perpajakan yang selama ini tak terdeteksi pemenuhannya, karena harta tersebut biasanya langsung diserahkan ke negara setelah menerima keputusan selesai.

Masalah semua harta yang di sita jaksa agung ini biasanya langsung dikembali ke negara setelah keputusan pengadilan sudah inkrah. DJP biasanya menunggu kasus pidananya inkrah dahulu kata Prianto.

Beda lagi jika penyidikan dan penyitaan dilakukan langsung oleh DJP atau Ditjen Pajak dan juga melalui penyidikan PNNS atau biasaya disebut penyidikan pegawai negeri sipil, harta yang disita bisa menjadi jaminan untuk pembayaran utang pajak bila kasusnya sudah diputuskan pengadilan Inkrah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Aksi Penembakan Massal di Moskov Rusia
Seorang Anggota TNI AD, Praka S Bersimbah Darah
Presiden Prabowo Kunjungan Pertama Ke China

jadi kasusnya juga harus berhubungan dengan perpajakan, jadi harta yang disita ini bisa jadi jaminan utang pajak saat kasusnya sudah Inkrah.

Research Manager Center For Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengungkapkan sebenernya ada beberapa kondisi khusus ketika uang tunai tidak dilaporkan tidak bisa terdeteksi oleh DJP yaitu saat kita laporkan pajak tahunan. kalau uangnya dilaporkan saat SPT Tahunan kita pasti tau, cara lainnya uang tunai 76 m tersebut dibelikan aset seperti mobil mewah, rumah mewah, atau aset lainnya makanya semua yang dibelikan dengan uang tunai tersebut bisa terdeksi oleh DJP.

Namun beda hal lagi kalau uang tunai 76m itu digunakan untuk aktivitas illegal atau terlarang maka sulit untuk dideteksi dan DJP pun tidak bisa mengetahuinya, oleh sebab itu dia mengingatkan DJP agar bisa menambahkan system pemantauan harta

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply