Terdakwa Buni Yani Dinilai Bersalah Oleh Ahli Dalam Persidangan
IndoHarian – Terdakwa Buni Yani dalam dugaan kasus penyebaran informasi SARA dengan barang bukti (barbuk) video Basuki Tjahaja Purnama, dinilai bersalah oleh saksi ahli yang merupakan dosen dari Universitas Trisaksi Jakarta, Ependi Saragih.
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Ependi Saragih terkait dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum kepada Buni Yani yakni Pasal 31 ayat satu dan Pasal 48 UU ITE, apakah telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Telah terbukti bersalah dikarenakan dengan sengaja dan melawan hak sudah mengubah, mengurangi merusak dan mengirimkan ke media massa postingan video kampanye Ahok sehingga bisa menimbulkan kebencian di lingkungan masyarakat,” ucap Ependi Saragih dalam sidang yg digelar di lantai 3 kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jl Seram Nomor dua, Kota Bandung, pada hari Selasa (8/8/2017).
Sementara saksi kedua yakni pegawai negeri sipil Direktorat Komunikasi dan Informatika yaitu Teguh Apriyadi, juga dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yg diduga dilanggar oleh Terdakwa Buni Yani.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pencalonan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar Terlihat Suram |
Terungkap Kasus Tora Melalui Percakapan Hotman-Deddy |
Jualan kecoak!! Pria Ini Berpenghasilan Rp 87 Juta Perbulan |
Teguh menerangkan, setiap orang yg dengan sengaja melawan hak / hukum, mengubah, menambah dan mengurangi suatu informasi dengan konten yang berunsur pidana maka bisa dijerat dengan UU ITE.
“Perubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi sangatlah dengan mudah dan dimungkinkan, namun semuanya itu harus dilihat dari isi konten legal dan tidak legalnya saja,” terang Teguh.
Sidang dengan no perkara 647/Pid.sus/2017/tPN.Bdg yg diketuai oleh M Sapto, hakim anggota M Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, dan I DewaGede Suarditha.
Sementara, keterangan tertulis Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi fakta kasus perkara Buni Yani yg diajukan oleh jaksa ditolak oleh hakim.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani dengan 2 pasal. Pertama, Pasal 32 ayat satu junto Pasal 48 ayat satu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Terdakwa Buni Yani juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 ayat dua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo pasal 45 huruf A ayat dua UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Uandang Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terdakwa Buni Yani Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata