Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Tenyata Belum Bayar Pajak

Fakta Dari Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat
IndoHarian – Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy Satrio, seorang anak pejabat pajak yang telah menjadi tersangka penganiayaan, kini semakin banyak disorot. Selain ketahuan mobil tersebut menggunakan pelat nomor bodong, mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat pajak itu ternyata belum dibayar pajaknya!
Sebelumnya Mario diketahui menggunakan sebuah mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor ‘B 120 DEN’ saat dirinya menganiaya anak salah satu pengurus pusat dari GP Ansor. Setelah ditelusuri oleh polisi, ternyata pelat nomor asli dari mobil Jeep Rubicon itu seharusnya adalah ‘B 2571 PBP’.
Kemudian kami juga telah mengamankan nopol B 2571 PBP yang sesuai dengan STNK dari Rubicon yang ada. Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrad, Rabu (22/2/2023).
Setrlah ditelusuri Kendaraan yang aslinya memiliki nomor polisi B 2571 PBP itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT seperti yang tertera di situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat pajak itu juga merupakan kepemilikan pertama. Mobil itu juga ditaksir memiliki nilai jual sekitar Rp 318 juta dan pajak sebesar Rp 6.678.000 pertahunnya.
Mobil itu sendiri diketahui juga telah melewati jatuh tempo waktu pembayaran pajak pada Tanggal 4 Februari 2023. Karena masa pajak kendaraan tersebut telah habis, maka besaran pajak beserta dendanya juga menjadi Rp 6.989.600. Sedangkan untuk pelat dengan nomor ‘B 120 DEN’ tidak terdaftar dalam situs informasi data kendaraan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Suami Siri Bantai Istri Di Sebuah Penginapan |
Mundurnya Zainudin Amali Demi PSSI |
Polisi Dibentak Debt Collector Di Tebet |
Kombes Ade Ary juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terkait penggunaan pelat nomor Rubicon Milik Anak Pejabat pajak yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.
Untuk diketahui, sebuah kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong akan terancam pidana dengan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi:
- Pasal 280, melanggar dengan tidak dipasangi sebuah tanda nomor kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, jika melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan diberikan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com