GILA! Oknum Polisi Aniaya Pekerja Dan Terancam Disanksi

446 views
Mantratoto

Oknum Polisi Aniaya Pekerja Karena Perkara Sepele

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Oknum Polisi Aniaya Pekerja

INDOHARIAN – Polda Gorontalo menyatakan, akan menindak tegas Oknum Polisi Aniaya Pekerja yang berinsial RG di Kabupaten Boalemo. Sanksi etik terhadap RG pun akan dijatuhkan usai yang bersangkutan diadili di pengadilan umum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kerangka Manusia Terbungkus Mukena
Pegawai KPK wafat
Martin Odegaard hengkang

Hal itu juga sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat (29/1/2021). Dia mengklaim tak akan pandang bulu terhadap RG selaku terduga Oknum Polisi Aniaya Pekerja bernama Owin Pomalango.

“Terhadap anggota Polri yang sudah melakukan tindak pidana maka kepadanya berlaku peradilan umum dan sanksi internal yang nantinya akan diputuskan melalui sidang kode etik,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, bahwa Kapolda Gorontalo sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti konsep Presisi yang digabungkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengklaim akan menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut secara transparan dan terbuka.

“Terhadap personel Polri yang sudah melanggar atau melakukan tindak pidana tidak akan ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Perkara Sepele

Oknum anggota Polri berinsial RG diduga menampar Owin seorang pekerja jalan. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/1) lalu itu dilakukan oleh RG dikarenakan tidak suka ditatap oleh Owin.

Buntut dari itu, RG langsung dilaporkan ke Polsek Lemito. Kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Polres Pohuwato.

Kekinian, RG pun telah ditetapkan sebagai seorang tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka RG ke Kejaksaan.

“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” kata Saiful, Oknum Polisi Aniaya Pekerja.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Oknum Polisi Aniaya Pekerja Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply