Hah? Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang, Karena Apa?

396 views
Mantratoto

Hah? Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang, Karena Melarikan Pajak Negara Sebesar 51 M

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang

Indoharian – Hah? Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang, Karena Apa?

INDOHARIAN.COMBambang Trihatmodjo Ditagih Uang negara untuk membayar utang Rp 35 miliar plus bunga Rp 16 miliar terkait penyelenggaraan SEA Games 1997 pada tahun yang uda lama. Atas hal itu, Bambang memilih menggugat Direktur Utama PT Tata Insani Mukti, Bambang Riyadi Soegomo. Bagaimana kasusnya?

Kasus bermula saat digelar SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utangnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mantap!!! Teroris Ditangkap Densus 88, Sejak Kapan?
Viral!!! Sidang Habib Rizieq Diproses Offline, Kok Bisa?
3 Warga Dibunuh Dihutan Halmahera, Kenapa Ya?

Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020. Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang sehingga sempat menggugat pencekalan itu ke PTUN Jakarta, tapi tidak diterima.

Belakangan, Bambang menggugat Dirut PT Tata ke PN Jaksel. Berikut tuntutan Bambang sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (25/3/2021):

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;

3. Menyatakan dan menetapkan sah, berharga, dan memiliki kekuatan hukum, Memorandum of Understanding (Kesepakatan Awal) No.004/Leg-MOU/TIM/X/96 tertanggal 14 Oktober 1996 antara Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) dan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti yang berkedudukan di Jakarta yang didirikan berdasarkan akta no. 6 tertanggal 4 November 1992, di buat oleh dan di hadapan Notaris Leo Hutabarat, SH.

Yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan soal Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang.

Sumber : detik

Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply