Heboh! DKI Jakarta Tarif Pajak Progresif Naik

211 views
Mantratoto

Catat Tarif Pajak Progresif Naik Untuk Wilayah DKI Jakarta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru Tarif Pajak Progresif Naik untuk pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 1 Tahun 2024 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2024.

Dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tersebut diebutkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan naik menjadi sebesar 0,5 persen dari aturan sebelum.

Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya telah ditetapkan pajak progresifnya yakni sebesar 2,5 persen akan dinaikkan menjadi 3 persen. Kendaraan ketiga pun juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat juga naik menjadi 5 persen.

Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya menjadi sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan bahwa Tarif Pajak Progresif Naik sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan hingga ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya yakni sebesar 10%.

Berikut adalah rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan untuk orang pribadi:

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Merasa Percaya Diri Fortuner Terobos Banjir</span</a
Pemuda Ancam Tembak Anies Diamankan Polisi
Sopir Taksi Peras Bule terancam 9 Tahun penjara</span</a

– 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
– 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
– 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
– 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
– 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor pun didasarkan atas nama, dan nomor induk kependudukan, dan/ataupun dengan alamat kepemilikan kendaraan yang sama.

Namun, untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas nama Badan Perusahaan tidak akan dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan telah ditetapkan hanya sebesar 2 persen.

Namun, kebijakan Tarif Pajak Progresif Naik ini masih belum sepenuhnya berlaku. Ketentuan itu akan mulai berlaku di tahun depan.

Ketentuan untuk mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 5 Januari 2022. Demikian bunyi pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply